Hukum & Kriminal

Gunakan Surat Palsu Kuasai Tanah, Nekat Jebol Tembok Milik Warga Perumahan Dewi Sartika

Diterbitkan

-

Terdakwa Nafian dan Sunarko. (gie)
Terdakwa Nafian dan Sunarko. (gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, Rabu (1/7/2020) siang, jalani persidangan di PN Malang.

Yakni dengan dakwaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu. Tak hanya itu mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.

Dalam persidangan kali ini, sudah mulai masuk ke agenda saksi. Yakni saksi Darmaji, karyawan Liem Linawati dan Sutiani, warga Perum Dewi Sartika. Keduanya saksi yang melihat pembokaran tembok milik Liem Linawati. Tak hanya itu Darmaji juga menyaksikan tanah milik Liem telah diratakan dengan alat berat dan penebangan pohon sengon.

” Saya sempat bertemu orang- orang yang menjebol tembok dan memotong pohon sengon. Saya meminta mereka untuk berhenti melakukan aktifitasnya. Sebab itu adalah tanah milik Bu Linawati,” ujar Darmaji.

Advertisement

Di akhir persidangam, Nafian sempat meminta maaf kepada saksi Sutiani. ” Mohon maaf bu. Katena saya, sampean sampai jadi saksi di persidangan,” ujar Nafian. Dari keterangan kedua saksi ini baik terdakwa Nafian maupun Sunarko, membenarkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan bahwa korban atas nama Liem Linawati memiliki SHGB No 144, letak tanahnya di Jl Dewi Sartika.

” Bu Liem membangun pager pembatas. Namun letter C masih atas nama Darip P Sunarsih, ayah Nafian. Karena itu Nafian merasa sebagai ahli waris meminta Sunarko untuk mengurus surat-surat tanah tersebut,”ujar Maharani.

Dari sinilah terbit surat yang diduga palsu buatan oknum. “Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong oknum kepolisian. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.

Advertisement

Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).

” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya keduanya sempat akan menggugat praperadilan Kejaksaan Kota Batu. Praperadilan itu sempat didaftarkan di PN Malang yakni Perk. No.2 /Pid.Pra/2020/ PN . Mlg. Namun sebelum hari H persidangan, keduanya urung melakukan praperadilan dengan mencabut kuasanya pada tim Advokat yang sebelumnya telah mendaftar di PN Malang. Praperadilan itu rencananya akan dilayangkan karena keduanya ditahan oleh Kejaksaan Kota Batu. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas