Pemerintahan

Genjot PAD Kota Malang, Sunset Policy ke-5 Segera Diluncurkan

Diterbitkan

-

Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja Tahun 2021 Bapenda Kota Malang. (ist)
Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja Tahun 2021 Bapenda Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Program Sunset Policy ke 5 nampaknya bakal diadakan dalam waktu dekat. Penghapusan sanksi administrasi pajak ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bakal terus mencari formula-formula strategi jitu mendongkrak PAD disektor pajak.

Selain itu Bapenda juga akan mengentaskan piutang pajak yang nilainya cukup tinggi yakni sekitar Rp 80 miliar Hal itu disampaikan dalam Forum Perangkat Daerah Rencana Kerja Tahun 2021 Bapenda Kota Malang, pada Rabu (26/2/2020) pagi di Hotel Tugu Kota Malang.

Acara yang dihadiri berbagai stakeholder seperti pengusaha dan instansi pajak lainnya, Bapenda Kota Malang memaparkan strategi-strateginya dalam meningkatkan PAD Kota Malang.

Advertisement

Kepala Bapenda Kota Malang Ir Ade Herawanto bahkan sudah mempersiapkan gugatan perdata kepada wajib pajak nakal yang pura-pura lupa dalam membayar pajak.

“Piutang bagian dari pendapatan dalam target pajak. Minggu depan kita akan ajukan gugatan perdata dan tidak menutup kemungkinan pidana terhadap wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan gugatan peningkatan kepatuhan pajak. Wajib pajak yang memikiki piutang, pura-pura lupa tidak dimasukan dalam pembukuan. Kalau wajib pajak yang tidak mau bayar ya kita gugat,” ujar Ade.

Pihaknya sendiri berharap tidak sampai adanya pidana, namun tidak menutup kemungkinan hakal dilakukan jika ada wajib pajak yang meruhikan negara dengan sengaja dan mengintungkan diri sendiri.

“Nanti tergantung JPN terhadap para penunggak pajak. Jika sudah merugikan negara dengan sengaja untuk menguntungkan diri sendiri, bisa dipidana. Namun kita berharap tidak sampai ada pidana,” ujar Ade.
Sebaliknya jika wajib pajak sukarela melakukan pembayaran akan mendapat reward. Yakni pengampunan kepada wajib pajak yang sukarela membayar oajak dendanya dihapus.

Advertisement

“Nantinya ada reward bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran. Salah satunya dilakukan pengampunan dengan pebghapusan denda,” ujar Ade. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas