Hukum & Kriminal
Gelapkan Motor Kenalan, Londo Masuk Bui

Memontum Kota Malang – Edo Ilham Maulana alias Londo (23) warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (07/07/2022) tadi, harus mendekam di balik jeruji Polsek Sukun. Sebelumnya, dirinya tertangkap massa usai membawa kabur motor Scoopy milik M Sholeh alias Sofan (28), warga Jl Klayatan Gang 1 Kecamatan Sukun.
Informasi Memontum.com, bahwa kejadian ini bermula pada Jumat (10/06/2022) lalu. Saat itu, Londo meminjam motor Honda Scoopy milik Sofan. “Pelaku pinjam dengan alasan hendak mengambil uang di rumahnya,” ujar Anas Satria, salah satu teman korban.
Karena tidak ada firasat buruk, korban pun meminjamkan motornya. Namun sejak saat itu, Londo tidak pernah datang lagi untuk mengembalikan motor. Korban pun sempat melakukan pencarian, namun hasilnya nihil. Londo sudah tak bisa lagi dihubungi, dicari di rumahnya juga tidak ada. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Sukun pada Senin (13/06/2022).
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Petugas dan pihak korban, pun terus melakukan pencarian hingga pada Rabu (06/07/2022), korban mendapat informasi kalau Londo menghubungi salah satu temannya melalui Direct Message (DM) Instagram untuk pinjam uang.
Londo kemudian diajak janjian di kawasan depan Kampus Unmer. Sementara itu, Londo yang tidak tahu bahwa kedatangannya sudah ditunggu korban dan teman-temannya, datang ke lokasi dengan tranportasi ojek online sekitar pukul 15.00.
“Saat kami sergap, pelaku sempat kabur dengan cara berlari. Namun jarak 100 meter, pelaku sudah tidak kuat lagi berlari hingga berhasil ditangkap warga,” ujarnya. Beruntung saat itu petugas Polsekta Sukun segera tiba di lokasi melakukan pengamanan.
Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Sudah kami tahan. Saat ini masih proses pengembangan. Tersangka kami kenakan Pasal 372/378 KUHP,” ujarnya saat dihubungi Memontum.com melalui ponselnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















