Hukum & Kriminal

Gasak Motor Kenalan, Pria Gemulai Mewek Difoto Wartawan

Diterbitkan

-

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH saat merilis tersangka Yunus alias Cece. (gie)

Memontum Kota Malang – Yunus Harianto alias Cece (41) warga asal Dusun Glatik Timur, Desa Glagah Sari, Desa Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang sehari-harinya kontrak di Jl Teluk Etna, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (21/8/2019) siang, dirilis di Polres Malang Kota. Pria gemulai ini tampak mewek saat kamera wartawan mengabadikan wajahnya memakai baju tahanan warna oren.

Dia adalah pelaku Curanmor yang telah mencuri motor Honda Beat Nopol N 4503 AAR milik Kurnia Urip Basuki (53) pengusaha salon, warga Jl Permadi, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 3 Agustus 2019, siang. Modusnya, korban dicekoki Miras hingga tertidur hingga motor berhasil dicuri.

Informasi Memontum, menyebutkan bahwa Yunus alias Cece sudah mengenal Urip Basuki karena sama-sama berkecimpung di bisnis salon. Pada 3 Agustus 2019, siang, Cece datangi salon milik Urip. Dia berpura-pura hendak menyewa kostum.
Tak lama kemudian Cece pergi dan tak lama kemudian kembali membawa Miras.

Keduanya kemudian berpesta miras. Namun sesuai rencana, Cece mencekoki korbannya lebih banyak. Hal itu membuat Urip mabuk hingga memilik untuk tidur siang. Saat mengetahui korbannya tidur, Cece langsung beraksi mencuri motor Honda Beat yang di parkir depan salon.

Advertisement

Aksi itu bisa berjalan dengan mudah dikarenakan kunci motor juga berada di atas meja. Usai mencuri motor tersebut, Cece membawanya pulang ke rumah kontrakan. Dia melepas Nopol kendaraan. Selanjutnya Cece membawanya ke rumah Muhaimin (36) temannya, warga Dusun Genengan, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Motor Honda Beat digadaikan ke Muhaimin seharga Rp 3 juta. Sementara itu, korban yang mengetahui motornya hilang segera melapor ke Polres Malang Kota. Petugas Reamob Polres Malang Kota melakukan pencarian hingga berhasil mengetahui rumah kontrakan Cece.

Petugas menangkap Cece di rumah kontrakannya. Dia.kemudian mengaku kalau motor itu digadaikan ke ke Muhaimin. Petugas melakukan pengembangan menangkap Muhaimin di rumahnya dan mengamankan barang bukti motor.

Meakipun tidak ditahan, Muhaimin tetap dijadikan tersangka kasua 480 KUHP, penadah motor curian. Dikarenakan dia telah menerima gaidai motor boding tanpa nopol, STNK dan BPKB. Sedangkan Cece dilakukan penahanan terkait kasus Curanmor.

Advertisement

Ternyata Cece adalah residivis kasus penggelapan. Selain itu beberapa hari sebelum curi motor, dia juga sudah dilaporkan polisi terkait gendam perhiasan emas. Kepada petugas, Cece mengaku kalau uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bayar hutang dan mempercantik diri.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka Yunus alias Cece dikenakan Pasal 363 KUHP. ” Tersangka kami tangkap karena kasus Curanmor. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKBP Asfuri.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH SIK menambahkan bahwa Cece juga dilaporjan kasus pengendaman perhiasan emas.

” Selain kasus Curanmor. Dia juga dilaporkan kasus gendam emas. Modusnya dia berpura-pura memijat korbannya seorang perempuan dan membawa kabur perhiasan emas senilai Rp 30 juta,” ujar AKP Komang. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas