Kota Malang
Enam Kursi JPTP Masih Kosong, BKPSDM Tunggu Arahan Wali Kota Malang

Memontum Kota Malang – Pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Hal itu, disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, Senin (20/10/2025) tadi.
Disampaikan Hendru, mekanisme pengisian jabatan bisa dilakukan melalui dua alternatif, yakni Seleksi Terbuka (Selter) atau job fit. “Tetap menunggu petunjuk pimpinan, Pak Wali Kota, untuk pelaksanaannya. Bisa dua alternatif, dengan langsung dibuka selter atau dilakukan job fit dahulu,” kata Hendru.
Dikatakannya, bahwa sebelumnya pada April 2025, telah dilaksanakan uji kompetensi sebagai bagian dari tahapan job fit. Namun, hasilnya masih belum dilanjutkan.
“Waktu itu sudah dilakukan uji kompetensi, tapi istilahnya belum dilanjut untuk pelaksanaan hasilnya,” ujarnya.
Saat ini, tambahnya, terdapat enam posisi JPTP yang kosong. Yakni, Kepala Bakesbangpol, Staf Ahli, Asisten I, Asisten III, Kepala BKPSDM dan Inspektorat. Karenanya, ada kemungkinan besar pengisian jabatan tersebut belum dilakukan pada tahun 2025 ini.
“Ya, ditunggu saja. Tetapi mekanismenya tetap seperti biasa,” tambahnya.
Baca juga :
Meski demikian, Hendru menegaskan bahwa secara regulasi, pengisian JPTP kini tidak lagi memerlukan izin dari Kemendagri. Mengingat, Wali Kota Malang sudah menjabat lebih dari enam bulan sebagai pejabat definitif.
“Kecuali untuk jabatan Inspektur, karena itu menyangkut unsur pengawasan. Jadi tetap harus berizin ke Irjen Kemendagri,” ucapnya.
Terkait pengembangan manajemen talenta, Hendru menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Malang telah memasuki tahap pra-expose menuju expose ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sekarang kami dalam proses perbaikan beberapa catatan dari BKN. Dalam satu-dua minggu ini kami berusaha menyelesaikan, agar setelah pendampingan terakhir bisa segera expose. Kalau sudah di ACC BKN, baru bisa kami terapkan manajemen talenta,” tuturnya.
Dalam proses pra expose, menurutnya melibatkan tim verifikasi dari BKN Pusat dan Kanreg II yang menilai mulai dari kebijakan, proses bisnis, hingga sistem aplikasi yang digunakan. “Proses bisnis itu menentukan posisi dalam box 9, 8 atau 7. Penilaiannya berdasarkan kinerja, potensi dan rekam jejak. Dari hasil itu nanti menjadi dasar dalam rotasi-mutasi jabatan. Kalau di bawahnya, berarti harus ada peningkatan kinerja dan kompetensi. Tapi untuk posisi JPTP, tetap harus ada kompetensi teknis, tidak murni dari manajemen talenta saja,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan , untuk jabatan setingkat Kepala Bidang (Kabid), dapat berpeluang naik menjadi kepala dinas, asalkan dapat memenuhi kriteria tertentu. Di tahun ini menurutnya tidak ada pejabat JPTP yang akan pensiun. “Di tahun ini tidak ada, tapi nanti di tahun 2026 ada satu,” imbuh Hendru. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















