Kota Malang
Empat WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Memontum Kota Malang – Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak, Senin (16/05/2022) tadi.
Keempat WBP kasus Narkoba ini, mendapat remisi khusus ini bermacam-macak. Yakni dari mulai 15 hari hingga 2 bulan. Penyerahan remisi khusus diberikan langsung oleh Kasi Registrasi, Hengky Giantoro dan Kabid Pembinaan, Sigit Sudarmono yang mewakili Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Malang.
“Ini merupakan momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk ucapan rasa syukur kepada Tuhan YME. Tentunya remisi khusus ini membawa kebahagiaan bagi yang mendapatkannya,” ucap Sigit Sudarmono.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dijelaskannya, bahwa remisi adalah hak warga binaan yang telah berbuat baik selama menjalani hukumannya. “Remisi merupakan wujud kasih Tuhan, karena semua adalah kehendak-Nya. Ini adalah hak warga binaan yang layak diterima dan telah berupaya memperbaiki diri serta bersyukur atas apa yang telah terjadi,” ucap Sigit Sudarmono.
Kalapas Kelas I Malang RB Danang Yudiawan berpesan kepada penerima remisi ini untuk selalu tetap mengikuti tata tertib selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang. Pemberian remisi pun sesuai dengan usulan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Selain itu dengan pemberian remisi ini juga dapat mengurangi beban negara sekaligus mengurangi over kapasitas di dalam Lapas Kelas I Malang.
“Kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus ini diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang dan tetap mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan,” tegas Kalapas Kelas I Malang. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















