Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi, Kejaksaan Incar Tersangka Lain

Diterbitkan

-

Salah satu saksi saat keluar dari ruang Pidsus. (ist)

Memontum Kota Malang – Nampaknya bakal ada tersangka lainnya yang segera menyusul mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AA Raka Kinasih (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ke balik jeruji besi.

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dugaan kasus korupsi penggemukan sapi PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018.

Seperti halnya terlihat terlihat pada Selasa (12/1/2021) siang, petugas Pidsus memeriksa dua saksi terkait kasus RPH ini.

Yakni mememinta keterangan Joko Sudadi, mantan Direktur RPH Kota Malang Tahun 2015 dan Eko Novianto, Auditor Pemeriksa Anggaran 2017, Inspektorat Kota Malang.

Advertisement

“Saksi Joko tadi mengatakan bahwa memang ada program penggemukan sapi, namun saat itu dia tidak mau karena merugi. Sedangkan mantan Plt Direktur RPH 2018, Rk, adalah adik iparnya. Namun tersangka Rk saat menjadi Plt direktur tidak pernah berkonsultasi dengan Pak Joko terkait permasalahan penggemukan sapi,” ujar penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Boby Ardi SH mendampingi Kasi Pidus Dini Kriesmiardi SH MH.

Pemeriksaan saksi-saksi bakal terus berlanjut. Rencananya pada Rabu (13/1/2021) pagi, petugas Pidsus bakal memeriksa dua saksi yakni Sapto Prapto Santoso mantan Kepala BPKAD dan Subhan, kepala BKAD Kota Malang.

“Kami akan terus memeriksa saksi-saksi untuk menggali keterangan untuk menetapkan tersangka lainnya,” ujar Boby.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang.

Advertisement

Bahkan pihaknya hingga Rabu (10/6/2020) siang, telah memeriksa 5 orang untuk diklarifikasi terkait dugaan kasus korupsi menimbulkan kerugian pihak Pemkot Malang di kisaran lebih dari Rp 1 miliar.

Saat ini kejaksaan masih mengumpulkan data dan keterangan terkait permasalahan ini. Sebab diduga kasus ini terjadi antara Tahun 2017-2018 .

Teka-teki sosok yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi, RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, terjawab.

Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial AARK (43) warga Jl Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Advertisement

Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah terkait kerjasama dengan pihak ketiga pembelian sapi dan pemeliharaanya.

“Peran tersangka saat menjadi PLT, yang bersangkutan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembelian sapi dan pemeliharaanya. Disitu ditemukan beberapa penyimpangan hingga menimbulkan kerugian di Pemkot Malang,” ujar Andi Darmawangsa SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Ada beberapa hal yang menyeret AARK sebagai tersangka. “Ada beberapa hal tidak dikuti dengan perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan sapi yang datang. Penyewaan-penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar dan sebagainya. Kami akan terus kembangkan. Kerugian dari hitungan penyidik mencapai Rp 1,5 miliar. Namun nanti akan kami cocokan dengan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Andi.

Mantan Plt Direktur Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2018, AARK / Raka Kinasih pada Kamis (10/12/2020) pukul 15.30, ditahan petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Advertisement

Hal itu setelah Raka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan hewan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017-2018. Sebelum dibawa ke LP Wanita Sukun, Raka terlebih dahulu menjalani rapid test.

Saat dibawa ke mobil tahanan kejaksaan, wanita yang saat ini menjabat Kasubag Keuangan RPH Kota Malang ini, sudah memakai rompi warna orange bertuliskan tahanan Kejari Kota Malang.

Tersangka Raka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Tadi langsung kami bawa ke LP Wanita Sukun. Tentunya sebelum kami bawa ke LP Wanita, tersangka kami lakukan rapid test,” ujar Dino.

Advertisement

Sedangkan pihak ketiga Siti Endah dari Revolusi Ternak Jombang juga sudah ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain.

“Kemungkinan tersangka AARK ini akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Sebab pihak ketiga saat ini ditahan di Polda Jatim terkait perkara lain. Tidak menutup kemungkinan nanti dalam kasus ini ada tersangka lain,” ujar Dino. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas