Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BA BUN dan BPOPP SMKN 10 Kota Malang, Kejaksaan Tetapkan Satu Nama Tersangka Baru

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Malang Andi Darmawangsa SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi. (gie)

Memontum Kota Malang – Setelah menetapkan tersangka dan menahan Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd, beberapa waktu lalu, kini Kejari Kota Malang, kembali menetapkan satu nama sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 dan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020, SMK Negeri 10 Kota Malang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH, pada Jumat (25/06). “Hari ini tim penyidik menetapkan satu tersangka baru lagi dugaan kasus tindak pidana korupsi di SMKN 10 Kota Malang. Tersangka berinisial AR (37) warga Kedungkandang. Dia adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana,” ujar Andi.

Baca juga:

    Perannya yakni dalam periode kejadian, menjabat sebagai ketua tim revitalisasi dan pengadaan. “Dari hasil penyidikan, kuat dugaan yang beraangkutan terkait dengan kasus ini. Banyak pertanggung jawaban yang fiktif dan banyak juga meminjam bendera rekanan-rekanan. Untuk kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Kita jadwalkan pemanggilan AR sebagai tersangka pada Senin depan,” ujar Andi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Advertisement

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. “Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/05) siang.

    Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. “Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,” ujar Dino.

    Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. “Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,” ujar Dino.

    Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan ‘Tahanan Kejari Kota Malang’ tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang. (gie)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas