Kota Malang
Dua Parpol di Kota Malang Ajukan Ulang Bacaleg ke KPU
Memontum Kota Malang – Dua partai yang sebelumnya gagal melakukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Malang, keduanya kini telah mendaftarkan ulang. Hal tersebut, dikatakan oleh anggota Komisioner Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, pada Jumat (19/05/2023) tadi.
Menurut Toyib, pengajuan tersebut tentunya atas perintah dari KPU RI, melalui surat edaran bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023. Dimana dalam surat tersebut, tertuliskan bahwa menerima pengajuan kembali dari partai-partai yang mengalami kendala Sistem Online (Silon) pada pengajuan sebelumnya.
“Jadi, pengajuan kembali itu atas perintah dari KPU RI. Untuk di Kota Malang sendiri itu ada dua partai, yaitu Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia. Maka, kedua partai tersebut sudah kita tangani. Semalam mereka sudah datang ke sini (KPU Kota Malang),” jelas Toyib, saat dikonfirmasi tadi.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Kemudian, ditambahkanya, jika dengan kedatangan kedua partai tersebut, dilangsungkan rapat bersama, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Itu dilakukan secara efisien dan menghindari penundaan yang tidak diinginkan.
“Mereka diberi waktu 5×24 jam sejak pengajuan awal. Supaya tidak berlarut-larut, akhirnya mereka melakukan pendaftaran kemarin. Walaupun, batas terakhirnya itu hari ini, Jumat (19/05/2023). Tentunya supaya tidak seperti kemarin, daftarnya terakhir-terakhir, mepet,” tambahnya.
Untuk saat ini, para petugas KPU telah melakukan pengoreksian data serta berkas dari para Bacaleg. Apabila, nantinya ditemui kekurangan atau perlu adanya perbaikan, maka partai tesebut akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Jadi mulai Senin (15/05/2023) hingga Selasa (23/05/2023), ada penelitian dan pengoreksian berkas-berkas yang sudah lengkap. Ada yang kurang atau tidak. Kalau kurang lengkap ya diperbaiki. Tapi sejauh ini masih belum ada perbaikan,” imbuh Toyib. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED