Kota Malang

Dua Kali Diberi Surat Panggilan Tak Digubris, Bapenda Tertibkan WP Pajak Resto dan Hotel

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali lakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui penegakan Perda. Hal itu dilakukan dengan penertiban 18 titik tempat usaha yang mengabaikan surat peringatan kedua untuk membayar pajak, Senin (13/09) tadi.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan giat ini untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Baca Juga:

    “Kita kolaborasi lagi dengan Satpol PP, karena keberadaan Satpol PP sangat penting dibutuhkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Karena jalannya Pemerintah Daerah membutuhkan regulasi, maka harus ada penegak aturan dan penegak regulasi Perda. Itulah tusi Satpol PP,” ujar  pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP itu.

    Ia menjelaskan bawah ada laporan dari Bapenda berupa banyaknya penunggak pajak yang dipanggil berkali-kali tidak mau datang.

    Advertisement

    “Nah dari kasus itu, Bapenda bisa apa? Makanya, yang kita surati adalah Satpol PP sebagai penegak Perda,” imbuhnya.

    Dari 18 titik yang akan didatangi hari ini, Bapenda dan Satpol PP masing-masing terdiri dari 5 tim. Kesemuanya akan dibagi menjadi 5 wilayah agar mempercepat proses penegakan.

    “Kita bagi timnya per kecamatan, lintas kecamatan se-Kota Malang. Jadi total ada 40 orang dari Bapenda dan 25 dari Satpol PP,” terangnya.

    Beberapa tempat didatangi oleh Bapenda, seperti Hotel Cityhub, Resto Arbanat, dan Geprek Bensu.

    Advertisement

    “Ini sebagai upaya shock terapi. Mereka tidak memenuhi undangan panggilan. Padahal pemanggilan itu akibat dari sekian bulan tidak ada laporan dan pembayaran. Ada yang mulai Oktober 2020, Januari 2021, Februari 2021, bahkan ada yang tidak ada laporan pembayaran sama sekali seperti Evertime Kopi Dewandari. Jadi bukan karena PPKM ya,” tegas Handi.

    Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu menjelaskan bahwa pajak resto maupun pajak hotel bersifat asesmen atau uang titpan dari pelanggan.

    “Kalau pelanggan dia banyak, tentu pajak yang dikenakan sebesar 10 persen itu juga banyak. Kalau pelanggannya sedikit berarti sedikit. Pelanggannya kosong tentu kosong pajaknya,” tuturnya.

    Langkah selanjutnya, diungkap Handi, tidak hanya sekedar tindak pidana ringan (tipiring), namun bisa juga pencabutan ijin usaha bagi resto. “Kalau resto tidak hanya tipiring tapi juga izin usaha. Kan di Perda mengatur demikian, jadi bukannya kita kejam. Kegiatan penertiban ini akan terus kita lakukan, tidak hanya sehari saja, tapi sampai  akhir tahun,” jelasnya. (mus/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas