Politik

DPRD Kota Malang Tak Anggarkan Pembangunan Pasar Besar di 2022

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Warga Kota Malang yang menantikan kepastian revitalisasi Pasar Besar nampaknya harus lebih bersabar. Pasalnya di tahun 2022, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak menganggarkan pembangunan Pasar Besar.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, usai pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2022,Senin (11/10). “Pasar Besar tidak jadi dibangun, karena dari awal DPRD belum pernah menerima pemberitahuan resmi dan addendum Perjanjian Kerjasama (PKS). Sehingga kami tidak akan pernah mau menganggarkan itu,” terang Made.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) itu menegaskan bahwa pihak legislatif ingin legal standingnya harus ada dahulu. “Sesuatu yang dianggarkan berarti kan harus sudah selesai secara hukum. Nah kasus disini, Pasar Besar masih terikat kerjasama dengan PT Matahari Tbk. Tentu harus ada addendumnya dulu seperti apa,” sambungnya.

Perubahan pada PKS tersebut juga harus dengan persetujuan anggota dewan. Kemudian harus melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu paling tidak 3 bulan. “Kami dalam merubah kerjasama tidak semudah itu. Harus membentuk panitia khusus (Pansus), kemudian minta masukan dan harmonisasi tiga pihak yaitu pedagang, PT Matahari Tbk, serta Pemkot,” terang Made.

Advertisement

Meski begitu, Detail Engineering Design (DED) tetap akan dianggarkan di tahun depan. “Kita hanya anggarkan DED dan persiapan-persiapannya saja Rp 5 miliar, itu pun sudah dari kemarin. Jadi Pemkot silahkan selesaikan kerjasamanya. Kalau tahun depan belum ada perubahan kerja sama kami tetap tidak akan menganggarkan,” ucapnya.

Sehingga praktis, tahun 2022 nanti progres revitalisasi Pasar Besar akan tertahan di DED dan tak ada pembangunan. “Pedagang kita harapkan tenang, bagi yang mengharapkan pembangunan, bukan berarti dewan menghalangi. Tapi memang aturannya belum memperbolehkan. Begitu pula bagi yang setuju tidak dibangun, bukan berarti dewan berpihak. Tapi memang aturannya belum membolehkan kita membangun,” ujar Made. (mus/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas