Kota Malang

DPRD Kota Malang Refocusing Rp 18 Milyar untuk Bansos dan Kesehatan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membutuhkan banyak anggaran. Oleh sebab itu, sebagai bentuk support, DPRD Kota Malang melakukan refocusing sejumlah anggaran yang tidak mungkin diserap.

“Di awal kami merefocusing anggaran, terdapat Rp 10.35 milyar yang bisa dipindahkan untuk penanganan Covid-19. Tapi beberapa waktu lalu ketika pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saya minta Sekretaris Dewan menyisir lagi mana anggaran yang tidak mungkin diserap,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, Sabtu (28/08).

Baca Juga:

    Beberapa anggaran direfosuing, antara lain makan minum (mamin) tamu dan mamin paripurna. Bahkan dijelaskan pria yang akrab disapa Made, terbesar berasal dari anggaran reses.

    “Dalam kondisi dan situasi seperti ini, kita tidak mungkin melakukan reses. Sehingga kami dapat lagi, anggaran yang bisa direfocusing. Itu sekitar Rp 8.1 milyar,” tambah politisi PDI-Perjuangan tersebut.

    Advertisement

    Sehingga total anggaran di DPRD Kota Malang yang bisa digeser untuk pemulihan dan penanganan pandemi, kurang lebih Rp 18 milyar.

    “Nah Rp 18 milyar tersebut, dewan minta dipakai 50 persen untuk bantuan sosial (bansos) dan 50 persen untuk kesehatan,” tekannya.

    Made berharap bansos terus bergulir, sehingga paling tidak dapat mempertahankan daya beli masyarakat.

    “Kalau 50 persen anggaran dari dewan ya berarti di angka Rp 9-10 milyar untuk bansos. Itupun tidak akan mengganggu anggaran di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB). Karena kami ingin daya beli warga Kota Malang itu terus ada dengan disalurkannya bansos,” terangnya.

    Advertisement

    Namun Made menjelaskan bahwa alokasi 50 persen untuk bansos dan 50 persen untuk kesehatan hanyalah usulan DPRD Kota Malang. Selebihnya semua diserahkan dan diputuskan oleh TAPD.

    “Itu sekedar usulan dan harapan, tapi semua terserah TAPD. Dewan hanya sekedar menggeser penggunaannya seperti apa, lalu kita serahkan pada TAPD,” katanya.

    Menurutnya, anggota legislatif tidak berhak melakukan eksekusi pada anggaran. Pihaknya hanya boleh menggeser atau merefocusing sejumlah anggaran yang dirasa tak mungkin terpakai, untuk program maupun kegiatan yang lebih penting dan urgent. “Karena sebagai perwakilan dari masyarakat, maka usulan kami, anggaran tersebut 50 persen untuk bansos. Sisanya untuk penanganan covid-19 lainnya di Kota Malang, seperti kesehatan,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Banggar itu. (mus/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas