Kota Malang
DLH Kota Malang Kaji Ulang Pendorong Gerobak Sampah Diberi Insentif
Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Sampah pada Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. Pada Ranperda tersebut, terdapat poin yang menyebutkan pemberian insentif bagi para pendorong gerobak sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto, saat dikonfimasi mengatakan jika pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut. “Sedang dibahas. Namun, belum masuk di anggaran. Kan kemarin awalnya perihal insentif itu, adalah usulan dari anggota dewan. Kita sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lain. Kemudian ketika sudah dok disetujui Ranperda, jadinya kita belum sempat menganggarkan itu,” terangnya, Selasa (07/12/2021).
Oleh karena itu, Wahyu mengungkapkan, bahwa anggaran untuk itu belum ada. Pasalnya, insentif penggerobak sampah membutuhkan anggaran yang bisa dibilang cukup besar.
“Penggerobak kita jumlahnya bisa ribuan. Sekarang katakanlah dalam satu Rw ada 5 sampai 6. Nah ada berapa Rw di Kota Malang. Tinggal mengkalikan, apalagi kalau besarannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK),” jelasnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Jika satu penggerobak mendapatkan insentif setara UMK Malang, atau Rp 2,9 juta, maka dalam sebulan anggaran yang perlu dikeluarkan bisa mencapai angka miliar. “Jadi ini kita bahas dan masih hitung-hitung. Kita minta data ke camat ataupun lurah, berapa sih penggerobak kita. Lalu dibahas juga nanti anggaran masuk DLH atau menjadi tusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain,” tambahnya.
Namun untuk kapan akan dianggarkan, Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, itu berujar,l masih belum bisa memastikan. “Belum tahu, 2022 pun belum tahu. Mungkin saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), tapi yang jelas belum. Selama ini para penggerobak sampah, sepertinya langsung digaji dari hasil iuran warga. Jadi, bukan dari DLH tetapi mereka menyatu dengan DLH. Nanti pasti ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelum diterapkan,” terangnya. (mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED