Kota Malang
DLH Kota Malang Kaji Ulang Pendorong Gerobak Sampah Diberi Insentif

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Sampah pada Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. Pada Ranperda tersebut, terdapat poin yang menyebutkan pemberian insentif bagi para pendorong gerobak sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Wahyu Setianto, saat dikonfimasi mengatakan jika pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut. “Sedang dibahas. Namun, belum masuk di anggaran. Kan kemarin awalnya perihal insentif itu, adalah usulan dari anggota dewan. Kita sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan lain. Kemudian ketika sudah dok disetujui Ranperda, jadinya kita belum sempat menganggarkan itu,” terangnya, Selasa (07/12/2021).
Oleh karena itu, Wahyu mengungkapkan, bahwa anggaran untuk itu belum ada. Pasalnya, insentif penggerobak sampah membutuhkan anggaran yang bisa dibilang cukup besar.
“Penggerobak kita jumlahnya bisa ribuan. Sekarang katakanlah dalam satu Rw ada 5 sampai 6. Nah ada berapa Rw di Kota Malang. Tinggal mengkalikan, apalagi kalau besarannya sesuai Upah Minimum Kota (UMK),” jelasnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Jika satu penggerobak mendapatkan insentif setara UMK Malang, atau Rp 2,9 juta, maka dalam sebulan anggaran yang perlu dikeluarkan bisa mencapai angka miliar. “Jadi ini kita bahas dan masih hitung-hitung. Kita minta data ke camat ataupun lurah, berapa sih penggerobak kita. Lalu dibahas juga nanti anggaran masuk DLH atau menjadi tusi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain,” tambahnya.
Namun untuk kapan akan dianggarkan, Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, itu berujar,l masih belum bisa memastikan. “Belum tahu, 2022 pun belum tahu. Mungkin saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), tapi yang jelas belum. Selama ini para penggerobak sampah, sepertinya langsung digaji dari hasil iuran warga. Jadi, bukan dari DLH tetapi mereka menyatu dengan DLH. Nanti pasti ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelum diterapkan,” terangnya. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















