Hukum & Kriminal
Divonis Terlibat Kasus Korupsi Bank Jatim Kepanjen, Debitur Asal Turen Kabupaten Malang Pilih Banding
Memontum Kota Malang – Abdul Najib (56), warga Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, melalui kuasa hukumnya Sumardhan dan Ari Hariadi dari Kantor Hukum Edan Law, terus mencari keadilan. Hal itu dilakukan, setelah kliennya divonis oleh majelis Hakim Tipikor Surabaya dengan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana yang diatur dan diancam pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada Jumat (08/04/2022). Yakni, dengan dugaan penyalahgunaan kredit fiktif ini melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen, beberapa waktu lalu. Yakni putusan menjalani hukuman 13 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Di mana uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp 11.412.578.567.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Kepada wartawan pada Sabtu (16/04/2022) tadi, Sumardhan menjelaskan bahwa ada diskriminati kepada kliennya. Sebab, harusnya kliennya bukan dikenakan perbuatan pidana melainkan ke perdata.
“Klien saya kan meminjam uang di Bank Jatim juga dengan jaminan. Kalau bank rugi, ya ruginya berapa, harusnya jaminan dilelang. Selain itu, selama meminjam uang, pembayaran angsuran juga lancar. Itu fakta persidangan, bahwa menurut saksi klien kami bayar angsurannya lancar,” ujar Sumardhan.
Total uang yang dipinjam senilai Rp 11.412.578.657,39. Dari jumlah itu, Abdul Najib sudah mengangsur dengan total Rp 2.988.000.000,00. “Klien saya ditarik ke Pasal 55, turut serta. Klien saya bukan nasabah fiktif. Putusan itu tidak adil, seandainya klien saya tidak mengangsur, ya dilelang jaminannya,” ujar Mardhan.
Untuk mencari keadilan pihaknya sudah melakukan banding. “Saya berharap Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, bisa memberikan keadilan. Kalau klien kami tidak ada tidak pidana ya supaya dibebaskan, lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Sumardhan.
Dalam kasus ini, informasinya seluruhnya enam orang yang menjadi tersangka dalam kredit fiktif Bank Jatim, Cabang Kepanjen Malang. Hasil penyidikan terbongkar ada praktek penyalahgunaan kredit fiktif ini melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED