Hukum & Kriminal
Divonis 12 Tahun, Terdakwa Kasus Pembunuhan Sungai Bango Kota Malang Tidak Ajukan Banding
Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus pembunuhan, M Dendi Harjono (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (25/01/2023) tadi. Dalam persidangan kali ini, Dendi mendengarkan putusan majelis hakim secara daring dari Lapas Kelas 1 Malang.
Atas perbuatannya tersebut, Dendi divonis melanggar Pasal Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan. Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tuntutan selama 14 tahun.
Mendengar vonis majelis hakim, Dendi mengatakan terima. Usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rusdianto, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
“Terdakwa terima dengan putusan dari majelis hakim. Sedangkan kami, masih pikir-pikir,” ujarnya.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Saat ditanya terkait fakta persidangan, Rusdianto mengatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya. “Awalnya kerena terdakwa cemburu dengan istri korban. Sebab terdakwa menyukai korban. Terdakwa penyuka sesama jenis. Jadi saat dilokasi, dia melecehkan korban dan kemudian dihanyutkan ke sungai dalam kondisi tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, kuasa hukum terdakwa, tidak mengajukan banding dengan putusan tersebut. “Puas tidak puas, terdakwa menerima putusan itu,” ujar Guntur saat dikonfirmasi Memontum.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota melalui Satreskrim Polresta Malang Kota, melakukan penangkapan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MDH (44), warga asal Purwakarta, Jawa Barat, yang sehari-harinya tinggal di wilayah Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Penangkapan kasus ini, bermula dari temuan mayat atau pria yang diduga hanyut oleh pihak Polsek Blimbing. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED