Kota Malang
Disdikbud Kota Malang Siap Beri Bantuan Pendidikan untuk Bocah Korban Kekerasan
Memontum Kota Malang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, siap memberikan bantuan pendidikan kepada salah satu korban kekerasan (DN) yang masih berusia 7 tahun. Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, Selasa (24/10/2023) tadi.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan jika pihaknya akan mencarikan salah satu sekolah untuk korban, apabila nantinya korban tidak memiliki seragam akan diberi dan tidak dipungut biaya apapun (gratis). “Kalau pendidikankan tidak dipungut (gratis). Sementara kalau seragam, jika tidak punya maka akan kami kasih. Rencana sekolah di mana, nanti akan kita lihat kedekatan dengan rumah korban,” kata Suwarjana.
Disamping itu, pihaknya akan menemui keluarga atau orang tua korban. Apabila dari pihak keluarga menyetujui, maka akan segera di sekolahkan. Namun, itu menurutnya baru bisa dilakukan di tahun depan.
Baca juga:
“Kemarinkan masih dibina, nah nanti kalau sudah akan kami telusuri. Karena juga belum tentu 7 tahun pasti keterima kalau di normal. Ada yang 7 tahun lebih oleh orang tua itu tidak disekolahkan dulu karena pingin cari yang dekat rumah kan gitu. Insyaallah nanti dimanapun bisa, di tahun depan. Kalau sekarang sudah pertengahan semester, jadi ketinggalan jauh banget,” jelasnya.
Di sisi lain, kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga saja. Namun, hal itu juga dapat terjadi di lingkungan sekolah. Meski begitu, Suwarjana meyakini bahwa tindakan kekerasan anak di sekolah-sekolah Kota Malang dipastikan sejauh ini tidak ada.
“Kalau di sekolah pasti tidak akan ada kekerasan. Lha yang kemarin itu belum sekolah, kita mau mantau dari mana. Kalau yang sudah sekolah kita melibatkan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dan Bimbingan Konseling (BK). Saya kira yang jadi problematika itu yang belum sekolah,” imbuh Suwarjana.
Sebagai informasi, korban (DN) telah menjadi korban penganiayaan selama 1,5 tahun terakhir oleh lima anggota keluarganya. Pelaku penganiayaan tersebut termasuk ayah korban (JA), ibu tiri (E), kakak tiri (PA), paman tiri (S), dan nenek tiri (M). Dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku. (rsy/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik