Hukum & Kriminal
Direktur PT Paramarta Property Development Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Memontum Kota Malang – Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Dengan memakai baju setelan putih hitam, Rahmad tampak duduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
JPU Kejari Kota Malang, M Harianto, mendakwa Rahmad dengan dakwaan dugaan Pasal 137 Jo 154 UU RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Mendengar dakwaan itu, terdakwa Rahmad tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi.
Usai persidangan, kuasa hukum Rachmad Alchafid, yakni Agus S Sugianto, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena secara formilnya sudah betul. “Terkait pasal yang dituduhkan yang ya nanti lah dalam pembuktian,” ujarnya.
Baca juga :
Agus mengatakan permasalahan ini karena terjadinya Covid 19, sehingga mengakibatkan sirkulasi keuangan perusahaan terhambat. “Klien kami jual dengan cara cash dan kredit. Pada saat kredit, banyak user yang tidak bisa bayar karena pandemi Covid-19. Sehingga, uang dari penjualan cash sebagian disubsidikan ke pembangunan yang kredit. Karena pandemi itu banyak user yang tidak bayar sehingga terjadi kolaps dan penjualan juga sulit,” jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya sebagai kuasa hukum, tetap akan mencarikan solusi terbaik bagi para user. “Mencarikan solusi terbaik untuk user-user untuk meminimalisir kerugian. Saya harap user-user yang belum terhubung dengan kami, supaya datang ke kantor kami untuk mencari solusi jalan terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor yakni Burhanuddin, berharap persidangan ini bisa memulihkan keadilan untuk kliennya, Ayu Lilian Ningrum (33), warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. “Kami tetap membuka jalan perdamaian terkait apa yang telah kerugian klien kami. Kalau pihar PT Paramarta punya etikad baik, kembalikan uang klien kami. Kalau tidak, tentunya kami akan kembali mengambil langkah hukum yang lainnya,” ujar Burhanuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Lilian Ningrum, merasa kecewa dikarenakan unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development. Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta untuk unit rumah tersebut. Harusnya, pengerjaan rumah selesai pada Februari 2023, namun kenyataanya sampai sekarang sama sekali belum dibangun dan masih berupa tanah. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang5 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















