Hukum & Kriminal

Direktur Gondol Rp 900 Juta, Eksepsi Thomas Ditolak

Diterbitkan

-

Terdakwa Thomas usai eksepsinya ditolak. (gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan pengelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (26/6/2019) siang, masih meringkuk dibalik jeruji besi. Eksepsi yang telah diajukan oleh kuasa hukumnya ditolak oleh majelis hakim PN Malang.

Majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH yang menyidangkan kasus ini mengatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima karena isinya sudah masuk pokok perkara.

“Tidak dapat diterima karena isi eksepsinya sudah masuk pokok perkara. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar Noor Ichwan. Dengan ditolaknya eksepsi ini, maka Thomas harus kembali lagi ke ruang jerusi transit PN Malang untuk menunggu kembali ke LP Lowokwaru.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota. Yakni kasus penggelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.

Advertisement

Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. . Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.

Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA.

” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujatrHerman.

Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 milir tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.

Advertisement

” Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, mana hasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan oleh Thomas,” ujar Herman.

Pada Rabu (12/6/2019) siang, Thomas jalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Dewa Gede Putra Watara SH, mendakwa Thomas dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentunya untuk pasal pengelapan dalam jabatan sendiri ancamannya 5 tahun penjara.

” Agendanya pembacaan dakwaan. Dakwaan kami tunggal, yakni Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang berkelanjutan. Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp 900 juta. Sidang selanjutnya eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Dewa. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas