SEKITAR KITA
Dinkes Kota Malang Pastikan Vaksinasi Tetap Berjalan Selama Bulan Ramadhan

Memontum Kota Malang – Vaksinasi Covid-19 di Kota Malang dipastikan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Hal tersebut, disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, saat ditemui awak media di Balai Kota, Selasa (13/04) tadi.
“Justru saat ini kita makin giat mengisi bulan Ramadhan, jadi vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi boleh dilaksanakan selama bulan puasa,” ungkapnya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) juga tidak ada pengurangan jam kerja yang terlalu banyak. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1422 H bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.
“Jam kerja Nakes ASN disesuaikan dengan SE Wali Kota. Di mana, hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 dan di hari Jumat pukul 08.00-15.30. Kalau ketentuan jam pelayanan disesuaikan masing-masing Fasyankes,” ujarnya.
Seperti yang telah diketahui, MUI mengeluarkan fatwa nomor 13/tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Di mana vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
MUI juga memberikan tiga rekomendasi berkaitan dengan fatwa tersebut. Pertama, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kedua, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadan jika dikawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















