Kota Malang
Denda Molornya Pembangunan Jembatan Tunggulmas Kota Malang Rp 1,8 Miliar Belum Dibayar
Memontum Kota Malang – Denda molornya pembangunan Jembatan Tunggulmas, Kota Malang, mencapai Rp 1,8 miliar. Denda itu, diketahui masih belum dibayarkan oleh kontraktor pelaksanan pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, membenarkan mengenai hal tersebut. Dijelaskan, belum dibayarnya denda, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum membayar uang pengerjaan dari jembatan yang sudah selesai ke kontraktor.
“Dendanya sekitar Rp 1,8 miliar, kalau nggak salah. Pengerjaannya, sudah selesai sebelum berakhir tanggal 16 Februari 2022 lalu. Untuk tepatnya kapan, saya lupa,” kata Kadis DPUPRPKP, Kamis (10/03/2022) tadi.
Sebelumnya, pada perjanjian awal antara Pemkot Malang dengan kontraktor, pembangunan Jembatan Tlogomas seharusnya rampung pada 28 Desember tahun 2021. Namun, target pembangunan tersebut molor karena mengalami beberapa kendala.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Pemkot Malang, pun memberikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk penyelesaian pembangunan jembatan dengan denda Rp 43 juta per hari. Lalu, Jembatan sepanjang 140 meter persegi tersebut telah rampung sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 16 Februari tahun 2022.
Perlu diketahui, pembangunan jembatan Tunggulmas, menghabiskan anggaran sebesar Rp 39 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2021. Menurutnya, kontraktor tidak keberatan akan denda yang diberikan, lantaran sudah sesuai dengan kontrak kerja.
“Nanti kalau sudah cair maka akan dibayarkan. Tetapi, ini kan masih belum cair. Kita masih punya tanggungan ke kontraktor dan kita belum bayar ke dia (kontraktor, red). Untuk denda kontraktor tidak keberatan, karena itu sesuai kontrak kerja. Jadi, nanti setelah terbayarkan mereka membayar denda ke kita,” terangnya. (cw2/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED