Kota Malang
Denda Molornya Pembangunan Jembatan Tunggulmas Kota Malang Rp 1,8 Miliar Belum Dibayar

Memontum Kota Malang – Denda molornya pembangunan Jembatan Tunggulmas, Kota Malang, mencapai Rp 1,8 miliar. Denda itu, diketahui masih belum dibayarkan oleh kontraktor pelaksanan pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, membenarkan mengenai hal tersebut. Dijelaskan, belum dibayarnya denda, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum membayar uang pengerjaan dari jembatan yang sudah selesai ke kontraktor.
“Dendanya sekitar Rp 1,8 miliar, kalau nggak salah. Pengerjaannya, sudah selesai sebelum berakhir tanggal 16 Februari 2022 lalu. Untuk tepatnya kapan, saya lupa,” kata Kadis DPUPRPKP, Kamis (10/03/2022) tadi.
Sebelumnya, pada perjanjian awal antara Pemkot Malang dengan kontraktor, pembangunan Jembatan Tlogomas seharusnya rampung pada 28 Desember tahun 2021. Namun, target pembangunan tersebut molor karena mengalami beberapa kendala.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Pemkot Malang, pun memberikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor untuk penyelesaian pembangunan jembatan dengan denda Rp 43 juta per hari. Lalu, Jembatan sepanjang 140 meter persegi tersebut telah rampung sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 16 Februari tahun 2022.
Perlu diketahui, pembangunan jembatan Tunggulmas, menghabiskan anggaran sebesar Rp 39 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2021. Menurutnya, kontraktor tidak keberatan akan denda yang diberikan, lantaran sudah sesuai dengan kontrak kerja.
“Nanti kalau sudah cair maka akan dibayarkan. Tetapi, ini kan masih belum cair. Kita masih punya tanggungan ke kontraktor dan kita belum bayar ke dia (kontraktor, red). Untuk denda kontraktor tidak keberatan, karena itu sesuai kontrak kerja. Jadi, nanti setelah terbayarkan mereka membayar denda ke kita,” terangnya. (cw2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















