Hukum & Kriminal

Demi Upah Rp 50 Ribu, Nekat Jadi Kurir Pil LL

Diterbitkan

-

Kapolsek Klojen AKP Fani, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus dan Kasubag Humas Iptu Marhaeni saat merilis tersangka Kholisi. (gie)
Kapolsek Klojen AKP Fani, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus dan Kasubag Humas Iptu Marhaeni saat merilis tersangka Kholisi. (gie)

Memontum Kota Malang – Tersangka peradaran Pil LL berinisial NK alias Nur Kholis (32) kuli bangunan, warga warga Jl KH Malik Dalam, Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (3/11/2020) siang, dirilis Polresta Malang Kota. Sebelumnya, dia ditangkap petugas Polsek Klojen di kawasan jembatan Jl KH Malik Dalam.

Meskipun kedapatan memiliki tiga box Pil LL dengan total 3000 butir, namun Kholis mengaku bahwa dirinya bukan pengedar. Dia mengatakan bahwa dirinya adalah kurir yang bekerja kepada S, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. Apapun alasannya, karena telah mengedarkan Pil LL, Kholis harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Informasi Memontum.com bahwa sebelum penangkapan petugas Polsek Klojen mendapat informasi kalau ada peredaran Pil LL di wilayah Buring, Kecamatan Kedungkandang. Kapolsek Klojen AKP Akhmad Fani Rakhim SIK bersama anggotanya segera bergerak. Dikarenakan saat itu Kholis sedang melakukan transaksi di sekitaran jembatan KH Malik Dalam.

Petugas segera berhasil menangkap Kholis dengan Barang Bukti (BB) satu box Pil LL berisi 1000 butir. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mendapati dua box Pil LL lagi di rumah Kholis. Masing-masing box berisi 1000 butir Pil LL. Serta 1 bungkus tokok berisi 31 butir Pil LL

Advertisement

Kepada petugas, Kholis mengaku hanya sebagai kurir atas perintah S. Untuk satu box Pil LL 1000 butir dijual seharga Rp 1,3 juta.

“Saya dijanjikan komisi Rp 50 ribu jika bisa mengantar satu box Pil LL. Saya tergiur komisi Rp 50 ribu hingga mau jadi kurir. Saya baru pertama kali ini mengantar Pil LL. Namun sebelumnya saya juga sering konsumsi 2 butir perhari,” ujar Kholis saat rilis.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka NK ditangkap karena peredaran Pil LL. “Tersangka kami kenakan Pasal 197 subs Pasal 196 KUHP subs Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancamanan 10 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas