Hukum & Kriminal

Demi Game Online Empat ABG Belajar Ngrampok

Diterbitkan

-

Tersangka Akbar dan Muhyidin saat berada di Polres Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang – Akbar Fikra Maulana (18) pengangguran, warga Jl Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dan M Muhyidin (18) warga Jl Peltu Sujono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tampak tertunduk malu saat dirilis Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH di halaman depan Mapolres Malang Kota, pada Senin (17/9/2019) pukul 16.30.

Saat ini kedua tersangka kasus perampokan ini masih mendekam di balik jeruji besi Polsekta Kedungkandang. Keduanya adalah pelaku Curas yang telah merampas HP Samsung Galaxi J5 milik AJ (18) warga Jl Ki Ageng Gribik, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 4 September 2019 pukul 20.00 di Jl Lesanpuro Gang XII, Kecamatan Kedungkandang.

Informasi Memontum, menyebutkan bahwa Akbar dan Muhyidin melakukan aksinya versama 2 temannya yang masih di bawah umur yakni A (16) dan F (17) warga Kedungkandang. Mereka mengendarai 2 motor secara berboncengan.

Saat berada di Jl Lesanpuro, Akbar dan Muhyidin mendatangi AJ. Mereka berpura-pura mencari alamat di Jl Lesanpuro Gang XII. Saat itu mereka memaksa AJ untuk mengantar ke alamat tersebut.

Advertisement

Karena takut, AJ akhirnya mengantar keduanya ke lokasi. Namun sesampainya di tempat sepi, AJ diturun kan dari motor. Saat itu mereka.memaksa AJ untuk menyerahkan ponsel Samsung J 5 miliknya. Terang saja AJ menolak dan mempertahankan ponselnya. Saat itulah AJ dikroyok hingga ponselnya berhasil dirampas.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH melalui Kapolsekta Kedungkandang Kompol Pujiharto saat bertemu Memontum pada Selasa (17/9/2019) siang, mengatakan bahwa usai merampas ponsel itu Akbar dan Muhyidin berhasil diamankan oleh warga.

” Awalnya dikira pengeroyokan biasa. Keduanya diitangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsekta Kedungkandang. Sedangkan 2 pelaku yang masih dibawah umur berhasil kabur. Setelah kami periksa ternyata, mereka adalah pelaku perampasan. Dari hasil pengembangan, kami cari 2 pelaku lainnya,” ujar Kompol Pujiharto.

Diduga karena ketakutan dicari petugas Polsekta Kedungkandang, 2 pelaku lainnya dengan diantar pihak keluarga menyerahkan diri.

Advertisement

” Ternyata kedua pelaku yang menyerahkan diri masih dibawah umur hingga kami limpahkan unut PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polres Malang Kota. Sedangkan pelaku yang berinisial AF dan MM, kami amankan di Polsekta Kedungkandang. Mereka kami kenakan Pasal 365 KUHP,” ujar Kompol Pujiharto. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas