Hukum & Kriminal
Dapat Titipan Ganja dari Bandar, Warga Asal Bareng Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Memontum Kota Malang – Karena menyimpan 7 poket ganja seberat 500 gram, Dana Firlana (19) warga Jl Bareng Tengah, Gang VD, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Jl Pisang Candi, Gang VI, Kecamatan Sukun, Kota Malang, harus berurusan dengan petugas Polsekta Sukun.
Dana sempat mengaku kalau dirinya hanya dititipi oleh temannya berinisial FM, namun karena kedapatan menyimpan memiliki ganja, Dana harus tetap meringkuk di balik jeruji Polsekta Sukun. Hingga Jumat (23/4/2021) siang, Dana masih menyesali perbuatannya karena telah mengkonsumsi dan menyimpan ganja kering.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
Informasi Memontum.com bahwa Dana sudah mengenal FM seorang pengedar ganja. FM.kemudian mengirim ganja kering yang dikemas cukup menarik hingga lolos sensor sebuah jasa pengiriman.
Selanjutnya paket ganja itu diambil oleh Dana di sebuah jasa pengiriman di kawasan Jl Wilis, Kota Malang. Aksi itu berjalan cukup aman hingga Dana bisa membawa ganja tersebut ke tempat tinggalnya yang berada di kawasan Jl Pisang Candi VI.
Selama penyimpanan ganja itu, Dana sering mengkonsumsinya. Dia tetap menyimpan ganja tersebut sambil menunggu perintah dari FM. Sebab rencananya, FM yang mencari pembeli, sedangkan Dana nantinya bertugas melakukan pengiriman paket ke pembeli dengan sistem ranjau.
Namun sebelum sempat menjadi kurir narkoba, Dana sudah berhasil ditangkap petugas Polsek Sukun. Saat digeledah di rumah Jl Pisang Candi VI, Dana kedapatan 7 poket besar ganja yang terbungkus lakban. Kini petugas Polsek Sukun masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari keberadaan FM.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIk MH melalui Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan BB ganja. “Tersangka DF kami kenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Suyoto. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















