Hukum & Kriminal
Curi Motor di Kawasan Terminal Arjosari, Jukir Diciduk Polisi
Memontum Kota Malang – Wiwin Winarno (27) warga Jl Teluk Cendrawasih, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Senin (15/2/2021) siang, masih mendekam dibalik jeruji besi Polsek Blimbing.
Oknum jukir yang berada di kawasan sekitar Terminal Arjosari ini telah melakukan aksi pencurian motor Honda Beat Nopol N 2528 ABF milik Rinaminati (57) pemilik usaha warung di area belakang Terminal Arjosari.
Baca: Motor Bu Guru SDN Sawojajar I Dicuri Maling, Pelaku Terekam CCTV
Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo mengatakan bahwa tersangka melakukan pencurian pada Senin (4/1) siang.
Tersangka yang saat itu bekerja sebagai Jukir di sekitaran Terminal Arjosari menemukan kunci motor yang terjatuh.
Dengan berbekal kunci motor tersebut, tersangka Wiwin mencari sasaran hingga melihat motor milik korban yang diparkir tak jauh dari warung nasi miliknya.
“Tersangka kemudian menghampiri motor milik korban. Kunci motor yang ditemukan tersebut, ternyata cocok dengan rumah kontak motor milik korban. Setelah dicoba dan pas, tersangka kemudian menyalakan mesin motor dan segera kabur,” ujar Kompol Hery.
Tak lama kemudian, korban mengetahui kalau motornya hilang hingga melapor ke Polsek Blimbing. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Ternyata beberapa waktu kemudian, petugas kepolisian mengetahui ada iklan jual motor dengan ciri-ciri seperti motor milik korban di media sosial. Motor tersebut ditawarkan seharga Rp 3,5 juta.
Dari sinilah petugas melakukan penyamaran mengajak Wiwin untuk bertransaksi. Tentunya Wiwin tidak mengetahui bahwa calon pembeli motor curiannya adalah polisi.
Petugas kemudian melakukan transaksi, Minggu (14/2) malam. “Setelah dicek, ternyata benar, bahwa motor tersebut adalah motor milik korban yang telah hilang dicuri,” ujar Kompol Hery.
Baca Juga: Butuh Uang Bayar Arisan Online, PRT Curi Perhiasan Majikan
Wiwin yang malam itu berharap motor curiannya laku dan mendapat uang Rp 3,5 juta, hanya bisa pasrah. Bukan uang yang dia dapat, melainkan penginapan gratis di balik jeruji besi Polsek Blimbing.
“Tersangka mengaku sedang butuh uang untuk bayar hutang. Rencananya uang hasil penjuakan motor akan digunakan untuk bayar hutang. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kompol Hery. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED