Hukum & Kriminal
Curi Emas Majikan, PRT Masuk Jeruji Besi Sukun

Memontum, Kota Malang – Apa yang dilakukan Meriam alias Ayu (24) warga Kelurahan Pohon Bau, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sehari-harinya tinggal di Jl Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tidak patut ditiru. Sebagai PRT ( Pembantu Rumah Tangga), harusnya Ayu bisa dipercaya dan menjaga kepercayaan majikan.
Namun dia malah mencuri perhiasan emas milik Mira (45) majikannya warga Jl Raya Tidar I, RT01/RW01, Keluarahan Karangbesuki Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (5/1/2020) pagi.
Akibat dari aksinya, Ayu pada Senin (6/1/2020) sore berhasil ditangkap petugas Polsekta Sukun. Alhasil, ia dimasukkan terungku alias sel tahanan Polsek Sukun.
Informasi Memontum.com, bahwa Ayu adalah PRT yang bekerja di rumah korban. Aksi pencurian itu dilakukan Ayu saat membersihkan kamar korban. Dia membuka almari dan mencuri perhiasan emas.
Diantaranya 1 liontin emas seberat 0,5 gram, 3 emas Antam Onh Plus yang masing-masing seberat 1 gram, 1 cincin berlian bermata 2 senilai Rp 50 juta, 1 cincin kawin berlian senilai Rp 20 juta dan 1 buah emas Antam Fine Gold seberat 5 gram.
Kejadian itu diketahui oleh korban pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 sehingga korban langsung melapor ke Polsekta Sukun. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Semula petugas sudah mencurigai Ayu. Namun dia mengaku tidak mengetahui keberadaan emas tersebut. Senin (6/1/2020) siang, petugas masih terua melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian datang kembali ke rumah korban melakukan pemeriksaan terhadap Ayu. Kecurigaan petugas tetap mengarah kepada Ayu.
Dari hasil pemeriksaan ini, Ayu akhirnya mengaku kalau dirinya yang telah melakukan pencurian. Kini perhiasan emas tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya itu, Ayu harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sukun. Kepada petugas, dia mengaku nekat mencuri karena sedang butuh uang. Rencananya perhiasan emas itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsekta Sukun AKP Suyoto SH mengatakan bahwa tersangka Mry alias Ayu dikenakan Pasal 362 KUHP.
“Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP. Karena perempuan, saat ini tersangka sudah kami titipkan ke tahanan Polresta Malang Kota,” ujar AKP Suyoto SH kepada Memontum.com. (gie/oso)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















