Hukum & Kriminal

Curi Emas Majikan, PRT Masuk Jeruji Besi Sukun

Diterbitkan

-

EMAS : Tersangka Meriam alias Ayu. (ist)
EMAS : Tersangka Meriam alias Ayu. (ist)

Memontum, Kota Malang – Apa yang dilakukan Meriam alias Ayu (24) warga Kelurahan Pohon Bau, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sehari-harinya tinggal di Jl Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tidak patut ditiru. Sebagai PRT ( Pembantu Rumah Tangga), harusnya Ayu bisa dipercaya dan menjaga kepercayaan majikan.

Namun dia malah mencuri perhiasan emas milik Mira (45) majikannya warga Jl Raya Tidar I, RT01/RW01, Keluarahan Karangbesuki Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (5/1/2020) pagi.

Akibat dari aksinya, Ayu pada Senin (6/1/2020) sore berhasil ditangkap petugas Polsekta Sukun. Alhasil, ia dimasukkan terungku alias sel tahanan Polsek Sukun.

Informasi Memontum.com, bahwa Ayu adalah PRT yang bekerja di rumah korban. Aksi pencurian itu dilakukan Ayu saat membersihkan kamar korban. Dia membuka almari dan mencuri perhiasan emas.

Advertisement

Diantaranya 1 liontin emas seberat 0,5 gram, 3 emas Antam Onh Plus yang masing-masing seberat 1 gram, 1 cincin berlian bermata 2 senilai Rp 50 juta, 1 cincin kawin berlian senilai Rp 20 juta dan 1 buah emas Antam Fine Gold seberat 5 gram.

Kejadian itu diketahui oleh korban pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 sehingga korban langsung melapor ke Polsekta Sukun. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

Semula petugas sudah mencurigai Ayu. Namun dia mengaku tidak mengetahui keberadaan emas tersebut. Senin (6/1/2020) siang, petugas masih terua melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian datang kembali ke rumah korban melakukan pemeriksaan terhadap Ayu. Kecurigaan petugas tetap mengarah kepada Ayu.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan ini, Ayu akhirnya mengaku kalau dirinya yang telah melakukan pencurian. Kini perhiasan emas tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya itu, Ayu harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sukun. Kepada petugas, dia mengaku nekat mencuri karena sedang butuh uang. Rencananya perhiasan emas itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsekta Sukun AKP Suyoto SH mengatakan bahwa tersangka Mry alias Ayu dikenakan Pasal 362 KUHP.

“Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP. Karena perempuan, saat ini tersangka sudah kami titipkan ke tahanan Polresta Malang Kota,” ujar AKP Suyoto SH kepada Memontum.com. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas