Hukum & Kriminal
Curanmor Bersenjata Clurit Dibekuk Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Komplotan Curanmor berhasil dirungkus petugas Reskrim Polresta Malang Kota. Diantaranya GM (54), SR (22), AF (28), DAP (29) dan AS (35), Kelimanya warga kawasan Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Aksinya tidak hanya di Kota Malang saja, melainkan juga di beberapa wilayah lainnya. Karena itu, hanya GM yang meringkuk di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sedangkan keempat tersangka lainnya dilimpahkan penanganannya ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya dua laporan kejadian curanmor di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Yakni di rumah kos yang terletak di Jalan Tlogo Al Kautsar, Kecamatan Lowokwaru, Senin (15/11/2021). Saat itu, GM Cs berhasil mencuri dua motor sekaligus.
Baca Juga:
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
- Tingkatkan Kualitas ASN, Sekda Erik Tekankan Etika dan Moralitas
- Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Malang Fokus Tangani Anak Putus Sekolah
- Perkuat Pemanfaatan CSR, Kota Malang Siapkan Perda Tahun 2025
- Ketua DPRD Kota Malang Dukung Kerja Sama Pengelolaan Lapangan Olah Raga dengan Pihak Tiga
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga beberapa hari berhasil menangkap komplotan ini di halaman toko retail modern yang terletak di Jalan Tebo Utara Kecamatan Sukun. “Para tersangka ini kami tangkap saat merencanakan aksi mencuri motor di wilayah Kabupaten Jombang. Biasanya komplotan ini membawa mobil saat melakukan aksinya,” ujar AKP Bayu, Rabu (16/02/2022).
Saat dilakukan penangkapan, di dalam mobil para tersangka didapati beberapa barang bukti termasuk Sajam. “Dalam mobil Daihatsu Sigra milik tersangka, kami temukan beberapa barang bukti. Satu buah senjata tajam jenis celurit, kunci letter T berikut mata kuncinya, obeng dan dua alat pembuka magnet kunci kontak sepeda motor,” ujarnya.
Komplotan GM berjumlah 7 orang, saat ini dua anggotanya yakni KS dan HD, masih menjadi buron polisi. “Tersangka mengaku motor curiannya dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Pasuruan. Kami masih melakukan pengembangan. Dua pelaku lain masih DPO. Tersangka GM dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951,” ujarnya. (gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik