Kota Malang

Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat, Satpol PP Malang Gelar Operasi Penegakan Perda

Diterbitkan

-

Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat, Satpol PP Malang Gelar Operasi Penegakan Perda

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar operasi penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan hal itu dilakukan demi menciptakan ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Operasi penegakan Perda ini akan secara terus menerus dilakukan. “Operasi penegakan Perda ini harus terus dilakukan demi menciptakan ketentraman dan ketertiban di masyarakat,” ucap Heru, kepada Memontum.com, Jumat (03/06/2022).

Pada kegiatan ini, pihaknya menurunkan tiga regu dari kota dan dua regu dari kecamatan. Operasi berjalan cukup lama, yakni dari pagi hingga sore hari. Heru mengklaim, pihaknya melakukan penertiban sesuai prosedur. “Dilakukan oleh lima tim dan menjalankan pembagian tugas sesuai wilayah secara terkoordinasi,” lanjutnya.

Dijelaskan, untuk regu Trantibum melakukan langkah penegakan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal (4) huruf g terkait penggunaan bahu jalan (trotoar) yang tidak sesuai fungsi di Jalan Soekarno-Hatta.

Advertisement

Tim tersebut juga telah berkeliling melakukan monitoring penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di titik rawan perempatan Jalan Dieng, Veteran, dan Gajayana, Pertigaan Jalan Soekarno-Hatta serta Pertigaan Jalan A Yani. 

Baca juga :

Sedangkan regu kedua fokus pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan Danau Jonge dan telah memberikan surat teguran I dan II kepada 8 PKL yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 21.

“Ada tiga tim yang kami terjunkan kolaborasi dengan Bapenda pada tujuh lokasi usaha yang belum mematuhi ketentuan terkait izin dan pajak reklame. Ada di lokasi cafe, kedai, klinik kecantikan, toko mebel, toko modern, juga lokasi kuliner soto dan bakso,” imbuhnya.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, juga turut mengimbau pada para pelaku usaha yang telah diberikan surat peringatan oleh Satpol PP, agar segera melengkapi izin dan memenuhi kewajiban pajak. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame. 

Advertisement

“Kepatuhan izin dan membayar pajak reklame termasuk pajak lainnya akan signifikan dampaknya bagi pembangunan daerah karena meningkatkan kemandiran PAD,” kata Sutiaji. (rsy/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas