Kota Malang
Ciptakan Ketertiban di Lingkungan Masyarakat, Satpol PP Malang Gelar Operasi Penegakan Perda
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar operasi penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan hal itu dilakukan demi menciptakan ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Operasi penegakan Perda ini akan secara terus menerus dilakukan. “Operasi penegakan Perda ini harus terus dilakukan demi menciptakan ketentraman dan ketertiban di masyarakat,” ucap Heru, kepada Memontum.com, Jumat (03/06/2022).
Pada kegiatan ini, pihaknya menurunkan tiga regu dari kota dan dua regu dari kecamatan. Operasi berjalan cukup lama, yakni dari pagi hingga sore hari. Heru mengklaim, pihaknya melakukan penertiban sesuai prosedur. “Dilakukan oleh lima tim dan menjalankan pembagian tugas sesuai wilayah secara terkoordinasi,” lanjutnya.
Dijelaskan, untuk regu Trantibum melakukan langkah penegakan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal (4) huruf g terkait penggunaan bahu jalan (trotoar) yang tidak sesuai fungsi di Jalan Soekarno-Hatta.
Tim tersebut juga telah berkeliling melakukan monitoring penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di titik rawan perempatan Jalan Dieng, Veteran, dan Gajayana, Pertigaan Jalan Soekarno-Hatta serta Pertigaan Jalan A Yani.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Sedangkan regu kedua fokus pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Jalan Danau Jonge dan telah memberikan surat teguran I dan II kepada 8 PKL yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 21.
“Ada tiga tim yang kami terjunkan kolaborasi dengan Bapenda pada tujuh lokasi usaha yang belum mematuhi ketentuan terkait izin dan pajak reklame. Ada di lokasi cafe, kedai, klinik kecantikan, toko mebel, toko modern, juga lokasi kuliner soto dan bakso,” imbuhnya.
Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji, juga turut mengimbau pada para pelaku usaha yang telah diberikan surat peringatan oleh Satpol PP, agar segera melengkapi izin dan memenuhi kewajiban pajak. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.
“Kepatuhan izin dan membayar pajak reklame termasuk pajak lainnya akan signifikan dampaknya bagi pembangunan daerah karena meningkatkan kemandiran PAD,” kata Sutiaji. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED