Hukum & Kriminal
Cemarkan Nama Baik Institusi, Kapolresta Malang Kota Ultimatum Tiga Oknum dari BEM
Memontum Kota Malang – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ultimatim tiga oknum mahasiswa dari BEM yang dianggap telah mencemarkan nama baik kepolisian. Dugaan pencemaran nama baik institusi ini, diduga terkait penetapan tersangka terhadap HAD (18) mahasiswa UB, asal Tanggerang oleh pihak Polresta Malang Kota.
Ketiga mahasiswa tersebut, adalah Koordinator Daerah (Korda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Nurkhan, Koordinator BEM Malang Ray, Abi Naga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud. “Kami sampaikan kepada tiga orang tersebut yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan, dalam waktu 1× 24 jam. Terhitung sejak Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 11.45, mereka harus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf,” tegasnya, Kamis (18/01/2024) tadi.
Klarifikasi tersebut, terkait dua aksi yang dilakukan pada Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) di depan Mapolresta Malang Kota. “Klarifikasi untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota, terkait fakta peristiwa sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,” ujarnya.
Baca juga :
Pihaknya juga meminta kepada ketiganya, untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang, atas kegaduhan yang dibuat. “Juga harus meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan kemahasiswaan lain. Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,” jelasnya.
Ultimatum ini bukan tanpa alasan dan bahkan polisi sudah mengantongi bukti video Youtube, tentanf apa yang telah dikatakan ketiganya. “Sudah mencemarkan nama baik institusi kepolisian dengan menyebut tidak profesional, kriminalisasi dan ketidakadilan. Kedua, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat. Ketiga, menyebar berita bohong,” ujarnya.
Polresta Malang Kota memberi waktu 1×24 jam kepada tiga orang tersebut memenuhi klarifikasi melalui media online, media sosial atau datang ke Polresta Malang Kota. “Kami ultimatum ketiga orang tersebut, jika tidak mengklarifikasi permintaan kami dalam 1×24 jam, kami akan menempuh jalur hukum dan kami tingkatkan ke laporan polisi,” tambahnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Pendaftaran CPNS Kota Malang Mulai Dibuka, Berikut Kuota dan Jadwal Pelaksanaan
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sambut HUT Ke-76 Polwan, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah
- Kota Malang4 minggu
Hadapi Potensi Megathrust, BPBD Kota Malang Siapkan Upaya Mitigasi
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas