Kota Malang

Calon Penumpang KA Stasiun Malang Wajib Minimal Dosis Pertama dan bukan Berusia 12 Tahun

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sebagai upaya mendukung program vaksinasi, PT KAI Daop 8 Surabaya merubah persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA). KAI Daop 8 Surabaya memastikan seluruh layanan KA yang dioperasikan melalui Stasiun Malang, baik KA Jarak Jauh ataupun KA Lokal seluruh calon penumpangnya telah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Ketentuan tersebut, dikatakan Manajer Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif, akan berlaku per hari Selasa (14/9) ini. “Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021. Jadi, dengan diberlakukannya syarat vaksin, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal,” ujarnya.

Baca Juga:

    Sehingga, tambahnya, calon penumpang KA Lokal pun juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi. “Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal,” terangnya.

    Namun dijelaskan Luqman, jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

    Advertisement

    Ditegaskannya, meski KA Lokal yang diberangkatkan dari Stasiun Malang belum beroperasi, tidak ada salahnya warga segera vaksinasi. Hal tersebut guna memudahkan perjalanan calon penumpang ketika KA Lokal dari Stasiun Malang sudah berjalan normal kembali.

    “KA Lokal dari Stasiun Malang seperti KA Dhoho, KA Penataran, dan KA Tumapel hingga hari ini masih belum beroperasi. Semoga secepatnya,” katanya ketika dikonformasi via WhatsApp.

    Sementara itu, untuk syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Luqman menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api. “KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan KA dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” tuturnya. (mus/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas