Hukum & Kriminal

Buang Bayi, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi di Kota Malang

Diterbitkan

-

BB: Petugas saat rilis penangkapan sepasang kekasih. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang Kota berhasil membekuk sepasang kekasih berinisial AZ (22), karyawan swasta, asal Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan ASD (21), mahasiswi, warga asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00. Keduanya ditangkap, atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak atau bayi hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Racmad Aji Prabowo, mengatakan penangkapan ini berawal dari penemuan bayi perempuan dalam kondisi meninggal di dalam kardus di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (19/04/2026) lalu. Dari temuan itu, petugas Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan termasuk memeriksa CCTV yang berada di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV ini, terlihat seorang laki-laki turun dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan meletakan kardus di lokasi kejadian, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 22.00.

“Kami mendapatkan identitas mobil termasuk plat Nopolnya. Kami telusuri, mobil tersebut berada di kawasan Pasuruan. Ternyata mobil tersebut adalah mobil rental yang disewa oleh AZ dan ASD. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial ASD di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan AZ di sebuah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 23.00,” ujar AKP Rahmad Aji, saat rilis Rabu (22/04/2026) pukul 16.00.

Baca juga :

Advertisement

Kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa bayi tersebut dilahirkan secara caisar di salah satu rumah sakit di kawasan Pasuruan pada, Kamis (16/04/2026). “Di rumah sakit 2 hari. Mereka baru keluar dari rumah sakit pada hari Sabtu. Pasangan ini belum menikah dan mengaku membuang bayinya karena faktor ekonomi belum siap menghidupnya,” jelasnya.

Tersangka juga mengaku saat membuang bayinya masih dalam kondisi hidup. “Dari keterangan pihak dokter, bayi ini mati lemas. Katena posisi bayi saat ditemukan dalam kondisi tengkurap hingga kemungkinan kehabisan nafas,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 tahun 2014. “Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Jika pelakunya adalah orang tuanya, maka hukumannya ditambah sepertiga,” tegasnya. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas