Hukum & Kriminal
Bosan Tinggal di Rumah, Boyong ke Penjara
Memontum Kota Malang – Residivis kambuhan spesialis maling uang kotak amal, Firman Ardiansyah (44) warga Jl Bandulan Barat, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (25/6/2019) malam, dijemput petugas Polsekta Klojen, di rumahnya.
Yakni terkait kasus pencurian uang kotak amal di Masjid Al Ihsan Jl Terusan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 13 Juni 2019 pukul 12.30. Aksunya tersebut tertangkap kamera CCTV hingga membuatnya menjadi buron petugas Polsekta Klojen. Meskipun uang yang dicuri sebesar Rp 461 ribu, namun karena Firman sudah residivis kasus yang sama, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Informasi Memontum, bahwa pada Tahun 2013, Firman pernah ditangkap kasus pencurian uang kotak amal di kawasan Panjen, Kabupaten Malang. Dia kemudian menjalani hukuman selama 5 bulan penjara.
Setelah bebas, Firman bekerja sebagai kuli bangunan. Namun pada 13 Juni 2019, pukul 12.30, dia tertangkap CCTV mencuri uang kotak amal di Masjid Al Ihsan Jl Terusan Bondowoso. Dalam rekaman CCTV, dia.menjebol kotak amal dengan menggunakan alat catem. Saat itu dia berhasil menguras iai kotal amal dan langsung kabur. Dia sama sekalii tidak menhgra kalau aksinya tertangkap CCTV.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsekta Klojen hingga petugas mendatangi lokasi melakukan penyelidikan. Dari berbekal kamera CCTV tersebut, petugas mencari identitas pelakunya. Penyelidikan petugas mendapatkan hasil. Identitas Firman alhirnya dapat diketahui.
Pada Selasa malam, petugas mendatangi rumah Firman di Bandulan Barat. Tentunya dia cukup kaget saat diboyong oleh petugas ke Mapolsekta Klojen. Semula Firman sempat berbelit-belit. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV aksinya, dia hanya bisa pasrah. Meskipun demikian, dia mengaku baru sekali ini mencuri uang kotak amal di Kota Malang.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Klojen Kompol Budi Harianto SH, membenarkan adanya penangkapan itu.
” Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka adalah resedivis kasus yang sama. Kami masih melakukan pengembangan karena diduga dia tidak sekali ini saja melakukan pencurian,” ujar Kompol Budi Harianto. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED