Hukum & Kriminal
Bos Nine House Kitchen Alfresco Dilaporkan Dua Karyawannya, Dugaan Kasus Perampasan dan Pengancaman
Memontum Kota Malang – Nampaknya Jefri, bos Nine House Kitchen Alfresco, nampaknya bakal kembali berurusan dengan hukum. Setelah dilaporkan oleh Mia Tristanti (37) karyawati bidang purchasing Nine House Kichen Alfresco, warga Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang, beberapa waktu lalu, kini Jefri kembali dilaporkan oleh NAF (28) warga Sananwetan, Kota Blitar. NAF sendiri adalah teman Mia yang pada Kamis (17/06), ponselnya diduga dirampas oleh Jefri.
Tak hanya itu, Jefri juga dilaporkan dua karyawannya yakni MR (32) laki-laki dan CPS (23) perempuan. Mereka bertiga melaporkan terkait kasus perampasan dan pengancaman. Ketiganya diantar oleh tim kuasa hukumnya untuk melapor ke Polresta Malang Kota pada Rabu (23/06).
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Leo Permana SH MH, tim kuasa hukum ketiga korban mengatakan bahwa ada dua LP dari laporan tersebut. Korban NAF melapor Pasal 368 KUHP tentang perampasan serta Pasal 369dan 335 KUHP tentang pengancaman dan pengancaman kekerasan. ” Pada 17 Juni 2021, terjadi perampasan dua ponsel. Selain itu, NAF juga mengalami pengancaman kekerasan. NAF bukan karyawan, dia adalah teman Mia. Dia dibawa ke salah satu ruangan di Nine karena dituduh mendapat tranferan dari Mia,” ujar Leo. NAF melaporkan Jefri dan Mamat, security.
Sementara itu MR dan CPS masuk dalam satu LP dengan laporan kasus 368, 369 dan 335 KUHP. “Mereka melaporkan kasus perampasan yang juga disertai ancaman yang mengarah kepada tindakan kekerasan diduga dilakukan oleh Jefri. Setidaknya tiga buku rekening, tiga ATM dan KTP milik CPS yang dirampas oleh Jefri. Lalu ada dua buku rekening milik RA yang juga dirampas oleh Jefri. Kekadian perampasan pada 15 Juni 2021. Bahkan akibat dari kejadian ini CPS mengalami rasa trauma berat. Mereka dituduh pengelapan dana,” ujar Leo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mia Trisanti (37) karyawati bidanh purchasing Nine House Kichen Alfresco, warga Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang, Jumat (18/06) sore, masih menjalani perawatan media di RS Persada Hospital Kota Malang. Dia mengalami sejumlah luka memar di badannya, tampak mata kirinya terlihat lebam.
Sebelumnya, pada Kamis (17/06) malam, dia telah melaporkan Jf, Bos Nine House Kitchen Alfresco ke Polresta Malang Kota. Dengan diantar oleh Rudy Murdani SH, kuasa hukumnya, dia melapor telah menjadi korban penyekapan dan penganiyaan. Yakni di sebuah ruangan Nine House Kichen Alfresco yang juga satu gedung dengan The Nine Club & KTV Jl Tangkuban Perahu, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Menurut keterangan Mia, kejadian bermula pada Kamis (17/06) sekitar pukul 13.00. ” Saya dijemput oleh dua security. HP saya diambil dan disuruh menunggi disebuah ruangan. Mulai pukul 13.00, disuruh menunggu ownernya. Baru pukul 15.00, ownernya datang. Saya tuduh melakukan hal yang tidak pernah saya lakukan. Direkam disuruh mengaku,” ujar Mia.
Saat itu owner yakni Jf diakui oleh Mia telah melekakukan penganiayaan kepadanya. ” Saya dituduh menggelapkan uang perusahaan dan meminta fee kepada supplier barang nilainya Rp.4,7 juta. Saya posisi duduk, Jefri menampar muka dan menjambak rambut saya. Yang nendang paha saya dan betis saya juga Jefri, ada Security yang kami ketahui bernama Mamat juga ikut menganiaya saya. Dia memukul dada dan pinggang saya,” ujar Mia.
Tim kuasa hukum Mia Trisanti (37) karyawati bidanh purchasing Nine House Kichen Alfresco, warga Jl Letjen Sutoyo, Kota Malang, Jumat (18/06) sore, melakukan konfrensi pers di depan RS Persada Hospital Kota Malang. Di rumah sakit itu, Mia sedang menjalani perawatan medis akibat dugaan penganiayaan yang dilkukan oleh Jefri, Nine House Kichen Alfresco bersama seorang security nya.
Leo Permana SH MHum, Suwito SH dan beberapa rekan pengacara lainnya dari bantuan jukum Ikadin Malang Raya, menuntut petugas Polresta Malang Kota untuk profesional dalam penanganaan laporan kliennya. ” Kami berharap klien kami mendapat keadilan atas tindakan kekerasan, kesewang-wenangan yang diduga dilakukan oleh Jefri. Dengan alasan apapun, tidak dibenarkan oleh hukum, Jefri bersama Mamat diduga melakuka tindakan penganiayaann kekerasan, penyekapan dan perampasan (ponsel),” ujar Leo.
Dia menyebut bahwa Jefri sangat arogan. Hal itu disaksikan oleh Mia dan Nikita. ” Saat itu Jeffery bilang laporkan saja, saya ini kebal hukum, tidak mungkin dilakukan penahahan. Kami akan terus kawal hingga klien kami benar-benar mendapat keadilan. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED