Kota Malang
Berkelakuan Baik, Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan di LPP Malang dapat Remisi Natal
Memontum Kota Malang – Sebanyak 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang (LPP Kelas IIA Malang) Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 yang di laksanakan di ruang kartini LPP Malang, Minggu (25/12/2022)..
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Bagian Registrasi dari 21 narapidana yang di usulkan untuk memperoleh Remisi Natal ada 20 narapidana RK1 dan 1 narapidana RK 2. Namun mereka tidak bisa langsung pulang dikarenakan masih menjalani masa subsider.
Kalapas Perempuan Malang, Tri Anna, menjelaskan pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha menjadi lebih baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas. “Dengan dibacakan seperti ini akan membuat teman-teman warga binaan lain bersemangat untuk mau menjalani masa pidana dengan kegiatan positif untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.
Setiap tahun tepat di tanggal 25 Desember selalu diadakan kegiatan pembacaan perolehan Remisi Natal bagi warga binaan Nasrani yang ada di Lapas Perempuan Malang. Tentunya kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik.
Baca Juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Pemberian remisi ini sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum an HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang nebas dan cuti bersyarat.
Jumlahnya pun juga tidak selalu sama tergantung dengan jumlah Warga binaan yang lolos pada persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan tersebut. Salah seorang WBP yang mendapat remisi, tampak merasa bahagia.
“Meskipun masa pidana saya masih kurang beberapa tahun lagi, tetapi saya berterimakasih kepada Lapas Perempuan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah memberikan saya Remisi Natal tahun 2022 dengan ini saya akan lebih cepat dan semangat untuk bisa kembali berkumpul di tengah keluarga dan masyarakat,” Ujar Warga Binaan bersinial EA ini. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED