Hukum & Kriminal

Berkelakuan Baik di Lapas, Napi Terorisme Bebas Bersyarat

Diterbitkan

-

Kiki bersama Napi lainnya yang mendapat pembebasan di Lapas Kelas I A Malang .(Ist)
Kiki bersama Napi lainnya yang mendapat pembebasan di Lapas Kelas I A Malang .(Ist)

Memontum, Kota Malang – Kiki Rizky (43) napi kasus terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Malang/ LP Lowokwaru, Selasa (14/1/2020) pagi, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Warga kawasan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini sebelumnya telah divonis selama 2 tahun 8 bulan. Dia mendapatkan bebas berayarat setelah jalani hukuman 2/3 dari masa tahanannya.

Informasi Memontum.com bahwa Kiki merupakan jaringan Abu Jandal. Dia ditangkap pada 9 Desember 2017. Dia kemudian divonis 2 tahun 8 bulan dan sempat ditahan di Lapas Kelas II B Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari sinilah Kiki kemudian dipindah ke Lapas Kelas I A Malang.

Mantan Napi Terorisme ini sekitar pukul 09.45 keluar dari Lapas Lowokwaru Menuju Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jl Barito, Kota Malang untuk menyelesaikan administrasinya.

Baru sekitar pukul 10.35, Kiki dibawa ke Kejaksaa Negeri Kepanjen untuk wajib lapor. Baru setelah itu diantar ke rumah orang tuanya di kawasan Sengkaling Desa Mulyoagung
Kalapas Kelas I A Malang Anak Agung Gde Krisna membrnarkan adanya pembebasan berayarat tersebut.

Advertisement

“Semua napi memiliki hak dalam pembebasan bersyarat. Dengan catatan telah memenuhi syarat haik sarat administrasi maulun substantif. Administrasi diantaranya ada vonis, eksekusi. Substantifnya berkelakuan baik dan telah mengikuti pembinaan dentan baik pula. Kalau syarat nya sudah lengkap maka Lapas wajib mengusulkan pembebasanya. Harus ada persetujuan dari Densun dan BNPT,” ujar Anak Agung.

Pembebasan napi terorisme ada syarat administrasi yang diatur dalam PP 99 yakni syarat kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Setelah pembebasan bersyarat ini, Kiki alan tetap mendapatkan pemantauan dan pembinaan BNPT agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar dan tetap wajib lapor ke Bapas.

“Program pembimbingan lanjutan kepada napi eks teroris akan terus dilakukan. Bahkan beberapa diantaranya juga mendapatkan modal usaha supaya bisa mandiri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar. Saat ini di Lapas Kelas 1 A Malang masih ada 2 orang napi terorisme. Tetap akan terus dilakukan pembinaan,” ujar Anak Agung. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas