Hukum & Kriminal
Berbagi Kebahagiaan, Polresta Malang Distribusikan 7 Sapi dan 24 Kambing

Memontum Kota Malang – Polresta Malang Kota mendistribusikan hewan kurban 7 ekor sapi dan 24 ekor kambing kepada masyarakat Kota Malang, pada Hari Raya Idul Adha, Mingggu (10/07/2022).
Proses pendistribusian dilaksanakan sejak hari Kamis hingga Minggu 10 Juli 2022. Hewan kurban disalurkan secara langsung oleh Kapolresta Malang kota, para pejabat utama dan juga kepala satuan kerja yang ada. Tempat yang menjadi tujuan penyaluran hewan kurban diantaranya pondok pesantren, sekolah dan komunitas yang berhak menerima.
Petugas Polresta Malang Kota juga menggelar Salat Idul Adha di halaman belakang Mapolresta Malang Kota. Dengan imam dan khotib, Saifuddin Zuhri, pengasuh Pondok Pesantren I’naatut Tolibin.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Alhamdulillah pada Hari Raya Idul Adha tahun ini Polresta Malang Kota melaksanakan kurban 7 ekor sapi dan 24 ekor kambing yang akan didistribusikan pada masyarakat sekitar, keluarga Polri, dan juga komunitas yang membutuhkan,” jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam sambutannya sebelum Salat Idul Adha.
Puncak pendistribusi hewan kurban dari Polresta Malang Kota dilakukan secara langsung oleh Kombes Pol Budi Hermanto, dengan menyerahkan 2 ekor sapi dengan jenis limosin yang beratnya masing-masing sekitar 1 ton kepada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang untuk dilakukan pemotongan.
Kombes Pol Budi Hermanto juga ingin memastikan secara langsung pelaksanaan penyelenggaraan kurban di wilayah Kota Malang. Apakah sudah sesuai dengan SE Menteri Agama yang mengatur tentang penyembelihan hewan kurban di masa mewabah nya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















