Hukum & Kriminal
Beraksi di Sawojajar Kota Malang, Dua Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk

Memontun Kota Malang – Dua pelaku Curanmor berinisial WD (35), tukang batu, warga kawasan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan MWR (26), pengangguran, warga kawasan Pakis, Kabupaten Malang serta seorang pelaku diduga penadah berinisial MRR (28), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (05/08/2022) tadi, dirilis di Mapolresta Malang Kota.
Mereka ditangkap terkait kasus pencurian motor Honda Beat Nopol N 3127 ABR milik Hidayat, yang di parkir di gang samping rumah di Jl Simpang Ranugrati Selatan, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 18.40.
Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, tersangka WD dan MWR mencari sasaran dengan mengendarai motor Suzuki Next. Sesampainya di lokasi, mereka melakukan aksinya berhasil mencuri motor Honda Beat milik korban. Tersangka merusak rumah kontak dengan menggunakan kunci T.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Meskipun sukses mencuri motor tersebut, namun aksinya terekam CCTV masjid yang berada tak jauh dari lokasi. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Petugas terus melakukan penyelidikan hingga mengetahui ada penawaran di Facebook, penjualan motor Honda Beat dengan ciri-ciri sama dengan motor korban yang telah hilang.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli hingga dilakukan COD di kawasan Mbunder, Kecamatan Tumpang. Saat itulah petugas berhasil menangkap MRR. Namun saat itu MRR bersikukuh bukanlah si pelaku Curanmor. Dia hanya bertugas untuk melakukan penjualan.
Dari hasil penangkapan MRR, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap WD dan MWR di kawasan Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Atas perbuatannya itu, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Malang Kota. Diduga pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa termasuk juga di kawasan Jl Tendano, Sawojajar.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan para tersangka ditangkap karena kasus Curanmor. “Tersangka WD dan MWR dikenakan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka MRR dikenakan Pasal 480 KUHP,” ujarnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















