Hukum & Kriminal

Beraksi di Pasar Besar, Maling Pasang Wajah Melas Saat Dibekuk Warga

Diterbitkan

-

Pelaku berbaju pink saat ditangkap di Pasar Besar. (ist)

Memontum Kota Malang – Seorang pelaku pencurian mengaku bernama Heru Prasetyo (32) warga asal Grati, Pasuruan, berhasil diamankan warga dan pedagang saat beraksi di Pasar Besar, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (1/1/2021) pagi.

Pasalnya pria berkaos pink ini telah melakukan pencurian uang Rp 3 juta milik Rosidah (70) pedagang daging Pasar Besar. Akibat perbuatannya ini, Heru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Klojen.

Informasi Memontum.com bahwa pagi itu Heru mendatangi Pasar Besar Kota Malang. Layaknya seorang pembeli dia pun melihat-lihat kondisi stand dagangan pedagang. Dia kemudian berhenti di depan stand daging milik Rosidah.

Heru melakukan aksinya mula-mula menawar daging, hingga mencari daging tetelan. Saat Rosidah mengambil tetelan di freezer, Heru melakukan aksinya mengambil uang Rp 3 juta dalam laci.

Advertisement

“Saat saya tunjukan daging tetelannya, pelaku malah bergegas mau pergi. Dia mengatakan mau menyusul istrinya. Pelaku bergegas pergi meninggalkan stan milik saya. Saya kemudian curiga dan melihat uang dalam laci telah hilang. Total Rp 3 juta,” ujar Rosidah.

Mengetahui uangnya telah hilang, Rosidah langsung berteriak maling. “Saya mendengar wanita berteriak ada maling-ada maling. Saat itu kami langsung mengejar pelaku yang memakai kaos pink. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke Pos Keamanan Pasar. Pelaku tidak membawa identitas sama sekali,” ujar Achmad (32) pedagang.

Saat tertangkap, Heru langsung memasang wajah melas sehingga warga tidak sampai hati menghajarnya. Apalagi petugas Polsekta Klojen segera tiba di lokasi melakukan pengamanan.

Kepada petugas, Heru mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di kawasan sekitar Pasar Besar. Sedangkan saat ini dia mengaku datang sendiri ke Pasar Besar dengan niat awal melakukan pencurian.

Advertisement

“Dia datang ke Pasar Besar mengaku memang untuk mencuri. Dia juga mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian di sekitar Pasar Besar,” ujar salah seorang petugas kepolisian.

Kapolsek Klojen AKP Akmad Fani Rakhim SIK saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan. “Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan,” ujar AKP Fani. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas