Hukum & Kriminal

Beraksi di Kota Malang, Para Pengedar SS dan Extasi Dibekuk

Diterbitkan

-

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH menunjukan BB narkotika uang berhasil diamankan dari para pengedar. (gie)
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH menunjukan BB narkotika uang berhasil diamankan dari para pengedar. (gie)

Memontum Kota Malang – Para pengedar narkoba terus diburu petugas Reskoba Polres Malang Kota. Tentunya hal itu sesuai dengan janji Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH, yang akan terus menabuh genderang perang terhadap para pengedar narkoba di Kota Malang.

Dalam rilis pada Senin (7/10/2019) sore, AKBP Dony merilis para pengedar narkoba yang berhasil ditangkap dalam 2 pekan ini. Diantaranya adalah M Irawan alias Kentung (34) warga Jl Lesanpuro, Gang XII, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kentung ditangkap di rumahnya dengan BB (Barang Bukti) berupa botol rexona berisikan 2 paket SS (Shabu-Shabu) dan 1 botol rexona berisi Pil Extasi serta ganja. Total berat 86, 25 gram SS, 26 butir extasi, dan 8,29 gram ganja.

Selanjutnya petugas menangkap Beni Widianto (32) warga Jl Tlogosari, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat ditangkap di warung Kopi di Jl Sexophon, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Beni kedapatan BB SS seberat 2, 43 gram.

Advertisement

Diwaktu yang hampir bersamaan petugas menangkap Gatot Eko (39) warga Jl Ade Irma Suryani Gang III, Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau Jl Sudomakmur, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Saat itu Gatot juga ditangkap di warung Kopi di Jl Sexophone saat bersama Beni.

Tak tanggung-tanggung, SS yang berhasil diamankan dari tangan Gatot berjimlah 170 gram SS dan 33 butir extasi. Karena jumlah SS yang cukip besar Gayot dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Petugas juga mrnangkap Agus Setiawan alias Kipli (28) warga Jl.Kolonel Sugiono Gang III C. Dia ditangkap di Jl Martadinata, Kecamatan Kedungkandang, dengan BB 100,15 gram SS. Dia juga dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Jaringan Agus alias Kipli yakni Acep Wahyudin (30) THL (Tenaga Harian Lepas dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, warga Jl Pattimura, Kota Batu. Acep berhasil ditangkap di rumahnya dengan BB berupa 324 gram SS. Dia dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Advertisement

Pelaku lainnya yakni Dimas Surya Adi Saputro (26) sopir, warga Jl Kendalsari Gang III, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia ditangkap di Jl Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau tepatnya tak jauh dari Mapolres Malang Kota. Saat itu dia kedapatan menyimpan SS di AC mobil Honda BRV. Total SS yang diamankan seberat 50,19 gram. Dia dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH mengatakan bahwa dalam 2.pekan ini pihakny berhasil meringkus para tersangka pengedar narkoba dengan total BB SS seberat 730, 84 gram dan sebanyak 59 butir extasi.

” Dengan banyaknnya BB narkotika yang kita amankan, setidaknya 1 juta orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Kami akan terus membrantas peredaran narkoba di Kota Malang. Peran serta masyarakat juga sangat penting ikut memerangi peredaran narkoba di Kota Malang,” ujar AKBP Dony. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas