Hukum & Kriminal
Bawa Bahan Peledak Seberat 5 Kg, Pria Asal Kromengan Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Rohmad Panji Kusuma (31), warga Dusun Balokan, Desa/Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (30/03/2023) tadi, masih menjalani pemeriksaan petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. Terduga tersangka diperiksa, karena terkait kepemilikan bahan peledak mercon.
Terduga sendiri, adalah satu dari beberapa tersangka yang berhasil diungkap petugas Polresta Malang Kota, dalam Operasi Pekat Semeru 2023. Bahkan akibat dari perbuatannya ini, Rohmad bakal lebaran di balik jeruji besi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada ada seorang membawa bahan peledak mercon di Jalan Raya Panji Suroso, Kota Malang. “Ternyata benar, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (30/03/2023) tadi.
Baca juga:
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
- Debat Publik Tiga, Paslon Pilkada Kota Malang Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Lingkungan dan Kolaborasi
Adapun barang-bukti yang diamankan berupa bahan peledak mercon dalam jumlah besar. “Dengan perincian, kantong plastik berisi bubuk bahan peledak mercon total berat 5 kilogram, 334 sumbu mercon, serta 10 selongsong mercon. Saat ini kami masib terus melakukan pengembangan,” jelasnya.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan, karena tersangka masih belum terbuka dari mana mendapatkan bahan peledak mercon tersebut. “Tersangka mengaku bahwa hanya diperintahkan untuk mengantar ke seseorang. Tetapi, hal itu masih kami dalami. Tersangka masih belum terbuka, terkait bahan peledak mercon itu didapat dari mana,” jelasnya.
Polisi juga sudah melakukan pengeledahan di rumah tersangka, namun hasilnya nihil. “Kami juga sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan tidak ditemukan bahan peledak lainnya. Sehingga, masih terus kami dalami apakah tersangka hanya suruhan atau memang akif membeli dari suatu tempat,” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED