Hukum & Kriminal
Baru Berencana Jual Sabu, Dua Sahabat Ditangkap Polisi

Memontum Kota Malang – Dua tersangka kasus narkotika, Andrias Setiawan (26) warga Dusun Niwen, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang atau JL Budi Utomo, Kecamatan Sukun dan Heri Prasetio (25) warga Jl Budi Utomo Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (22/4/2019) siang, kompak berada di balik jeruji besi.
Keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki 6 poket Sabu-Sabu (SS) dalam poketan kecil yang siap jual.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
Informasi Memontum.com bahwa sebelumnya, Heri mendapatkan kiriman SS dengan sistem ranjau di kawasan Jl Plaosan Barat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Selanjutnya Heri membawa SS tersebut pulang ke Jl Budi Utomo.
Di rumah Andrias, Heri pun memberitahukan terkait 1 poket SS tersebut. Kemudian 1 poket itu dibagi menjadi 6 poket kecil.
Mereka pun bermufakat jahat berencana menjual SS tersebut dan juga untuk dipakai sendiri untuk meningkatkan daya tahan tubuh saat bekerja. Namun sebelum terjual, petugas Polsek Sukun sudah berhasil menangkap keduanya tersangka.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Suyoto SH MH mengatakan bahwa keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki SS.
“Mereka kami kenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Kompol Suyoto. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















