Kota Malang
Bappeda Kota Malang Tampung Aspirasi Masyarkat Lewat Dialog Perencanaan Pembangunan Inklusif

Memontum Kota Malang – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, menampung aspirasi masyarakat melalui Dialog Perencanaan Pembangunan Inklusif (Dirangkul). Itu dilakukan di lima kecamatan yang ada di Kota Malang, yaitu Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Blimbing dan Klojen.
Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui apa yang dibutuhkan dan diperlukan oleh masyarakat Kota Malang. “Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” jelas Dwi Rahayu, Kamis (25/08/2022) tadi.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, pasal 5 menyebutkan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dan perencanaan pembangunan tahunan daerah.
“Setelah semua usulan terkumpul, nanti kami akan memverifikasi usulan-usulan tersebut. Nanti hasil verifikasinya akan kami kembalikan kepada bapak ibu sekalian,” katanya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Sehingga, urainya, hal itu nantinya dapat diketahui mengenai usulan-usulan mana yang bisa diakomodir dan yang tidak bisa diakomodir. Untuk setiap usulan yang masuk nantinya juga akan dimasukan dalam aplikasi Kementerian Dalam Negeri, yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Agenda penjaringan kamus usulan bersama kewilayahan ini nanti akan dilanjutkan dengan pembahasan kamus usulan bersama perangkat daerah dan DPRD. Lalu setelah itu, dilakukan tahap finalisasi dan surat edaran musrenbang ditetapkan,” lanjutnya.
Tentu hal itu, dilakukan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Dengan harapan, pembangunan tepat sasaran dan tepat manfaat. Selain itu, usulan yang diakomodir juga akan diselaraskan dengan yang menjadi prioritas dari pusat, provinsi dan kota.
“Mari kita menyampaikan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat baik pada saat penjaringan ini juga pada saat proses dewan. Sehingga pada saat menyusun kamus usulan sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















