Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Panggil Manajemen GoJek, Sinkronkan Data Pajak

Diterbitkan

-

Bapenda Kota Malang Panggil Manajemen GoJek, Sinkronkan Data Pajak

Memontum Kota Malang – Manajemen GoJek selaku pengelola layanan Go Food bukan satu-satunya perusahaan start up digital yang diundang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Berikutnya, eks Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) tersebut juga akan memanggil operator aplikasi online sejenis seperti Grab Food, maupun yang berhubungan dengan sektor perhotelan macam OYO, Red Doorz hingga Traveloka, untuk dimintai klarifikasi terkait sinkronisasi data perpajakan.

“Karena seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa sesuai instruksi Bapak Walikota dan arahan Komisi B DPRD kita akan fokus tentang transaksi digital melalui penyedia jasa online yang tingkat pemanfaatannya juga semakin tinggi di masa pandemi ini,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.

Ade menegaskan, pengelola usaha kuliner seperti resto atau rumah makan, cafe serta manajemen hotel dan pengusaha reklame harus menyadari bahwa mereka tetap menghimpun pajak dari customer. Yangmana muaranya untuk kepentingan pembangunan Bhumi Arema dan kesejahteraan warganya.

Sementara itu, Rabu (1/7/2020), manajemen Gojek yang diwakili Kepala Divisi Regional Jawa Timur dan Operasional Manajer Wilayah Malang, datang ke Kantor Bapenda untuk memenuhi panggilan klarifikasi sekaligus berdiskusi dengan Kepala Bapenda beserta jajaran mengenai permintaan sinkronisasi perpajakan aplikasi GoBiz dan tunggakan pajak Go Food Festival.

Advertisement

Dari hasil diskusi tersebut, muncul wacana MoU antara Pemkot Malang dengan Gojek untuk penarikan atau permintaan data perpajakan mitra Gojek.

“Mereka juga akan berkonsultasi dengan pihak pusat. Harapannya nanti dengan adanya MoU akan semakin memudahkan proses sinkronisasi data perpajakan antara kita dengan penyedia jasa layanan digital,” beber Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Kepala Bapenda.

Karena untuk saat ini pihak Gojek belum bisa memberikan data seperti permintaan Bapenda lantaran masih terikat aturan yang berpedoman PP 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yangmana tercantum adanya personal data protection.

Sedangkan di sisi lain, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda selaku OPD pemungut pajak memiliki kewenangan untuk memperoleh data terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor pajak.

Advertisement

“Akan kami sampaikan ke pusat serta kami diskusikan secara intern Gojek mengenai permintaan data terkait aplikasi GoBiz. Bahkan andai kerjasama antara Gojek dan Pemkot Malang terealisasi, bukan tidak mungkin ke depannya pembayaran PBB di Kota Malang bisa lewat Go Pay,” ungkap Head Regional Goverment Relations Gojek East Java, Bali & Nusa Tenggara, Boy Arno Muhamad dalam diskusi di Ruang Kerja Kepala Bapenda.

Hal ini mendapat perhatian khusus dari Komisi B DPRD Kota Malang. Ketua Komisi B, Trio Agus Purwono, S.TP menyatakan, pihaknya mendukung upaya Bapenda dalam rangka meningkatkan pajak daerah melalui kerjasama dengan platform digital di Kota Malang.

“Kami meminta platform digital bisa bekerjasama dengan baik dan mendukung program pemkot tersebut,” tegasnya.

Pendapat senada disampaikan anggota Komisi B yang juga ekonom dari Universitas Gajayana Malang, Dr. Jose Rizal Joesoef, SE, MSi.

Advertisement

“Fungsi sinkronisasi data tersebut penting bagi Pemkot Malang,” terang legislator yang juga dosen ekonomi tersebut.

Menurutnya, pertama data-data tersebut penting guna disinkronkan dengan data resto yang tercatat di Bapenda. Lalu kedua, data transaksi Go Food bisa menjadi parameter kesejahteraan warga Kota Malang.

“Bisa dilihat apa daya beli masyarakat masih tinggi di masa pandemi ini, atau justru berkurang drastis. Paling tidak, kajian itu penting bagi pemangku kebijakan,” urai Jose Rizal. (*/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas