Kota Malang

Bapenda Kota Malang Lakukan Sosialisasi Pasang Alat E-Tax pada 500 Wajib Pajak

Diterbitkan

-

Pemerintah Terus Monitor Kapasitas Rumah Sakit dan Obat Hadapi Omicron BA 4 dan BA 5

Memontum Kota Malang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, saat ini sedang menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi online (E-Tax) pada wajib pajak. Untuk itu, dilakukan sosialisasi kepada 500 wajib pajak (WP) yang belum memasang E-Tax, seperti yang digelar di salah satu hotel di Kota Malang, Senin (13/06/2022) tadi.

Kepala Bapenda, Handi Prianto, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan dengan tujuan agar para pengusaha hotel, restoran, hingga pengelola parkir bisa memahami fungsi E-Tax. “Kegiatan ini nanti dilakukan selama tiga hari, atau dimulai dari mengumpulkan para WP yang masih manual belum memasang E-Tax. Ini sebagai langkah awal Bapenda untuk turun ke lapang dan memasang E-Tax di lokasi,” jelas Kepala Bapenda, Senin (13/06/2022).

Dijelaskan Handi, dengan menggunakan E-Tax, nantinya diharapkan mampu memberikan keuntungan bagi para pengusaha itu. Yakni, lebih memudahkan dan menyederhanakan pembuatan laporan pajak, serta transparansi dari pajak yang dibayarkan.

“Dari 3 ribu pelaku usaha, saat ini sudah terpasang hampir 600 an E-Tax dan terus akan kita lakukan di semua lokasi usaha resto, hotel, parkir, dan hiburan,” ucapnya.

Advertisement

Baca juga:

Saat ini, tambah Handi, Bapenda Kota Malang memiliki sejumlah alat E-Tax, diantaranya subaga dan cartenz. Kedua alat itu, berjumlah 500 yang sudah terpasang ke seluruh WP yang ada, dimana itu bekerjasama dengan Bank Jatim.

“Kita sama Bank Jatim kan MoU ada 500 untuk sampling. Tapi kami mau, semua lokasi usaha ada. Kita ajukan tambahan 200 lagi. Nah ditambah milik kita Persada (E-Tax buatan Bapenda Kota Malang),” lanjutnya.

Tentu dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini, ada sejumlah kendala yang dialami. Yakni beberapa WP mengaku takut jika nanti data perusahaan milik mereka, akan dibocorkan. Namun, ditegaskan Handi, bahwa fungsi E-Tax ini hanya untuk lebih memperkuat transparansi pembayaran pajak.

“Misal membayar Rp 10 juta. Di data (E-Tax), harusnya Rp 17 juta dan itu kami punya buktinya. Jadi, data pembanding yang kami miliki. Kan selama ini kita berdasarkan apa yang dibayarkan oleh WP saja,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, dengan suksesnya penggunaan E-Tax ini, Handi juga optimis bahwa target pajak di tahun 2023 mendatang bisa mencapai Rp 1 triliun. Optimisme tersebut selain bertumpu pada penggunaan E-Tax, Handi juga melihat dari sisi pendapatan di triwulan 2 tahun 2022 ini sudah ada beberapa sektor yang mengalami surplus.

“Ada tiga yang surplus di triwulan dua ini. Pajak resto surplus Rp 11 miliar dari target Rp 29,4 miliar. Pajak parkir surplus Rp 478 juta dari target Rp 4 miliar dan pajak hiburan surplus Rp 200 juta dari target Rp 3 miliar. Kalau yang lain kekurangannya hanya dibawah 10 persen saja,” imbuhnya. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas