Kota Malang
Bapenda Kota Malang Bakal Lakukan Penyesuaian NJOP PBB Tahun 2023
Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, di tahun 2023 akan melakukan penyesuaian besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPBB). Tentunya, hal itu didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Kepala Bapenda, Handi Priyanto, menyampaikan jika sesuai dengan Perda tersebut, besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk Objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. “Hampir seluruh wilayah Kota Malang mengikuti perkembangan harga property yang mengalami kenaikan setiap tahunnya, setelah pada tahun 2021 dan tahun 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa objek PBB saja,” ucap Handi, Selasa (27/12/2022) tadi.
Lebih lanjut disampaikan, jika penyesuaian NJOP di tahun 2023 mendatang, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut disebabkan karena tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Karena sesuai dengan ketentuan, Perda Kota Malang Nomor 11 tahun 2011 pasal 24 ayat 2 huruf f, dan Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 2 huruf b,” jelasnya.
Karena itu, Bapenda Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB yang tertuang. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 tahun 2013, Pasal 20 ayat 2.
“Penyesuaian NJOP PBB ini meski tidak berdampak pada pembayaran PBB namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB,” tegasnya.
Tentu dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB tersebut, akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah. “Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED