Hukum & Kriminal
Bangunan Ruko Segera Dibongkar Untuk Asrama Militer, Warga Ajukan Gugatan Ke PN Malang
Memontum Kota Malang – Para pemilik bangunan ruko di Jl Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang tanahnya menyewa pada koperasi Batalyon Pembekalan Angkutan (Yon Bekang) 2 Kostrad, melakukan aksi protes. Mereka berharap sewa tanah/lahan tersebut tetap bisa dilanjutkan atau mendapat kompensasi. Sebab ruko tersebut dibangun oleh warga sejak 2006 dan bangunannya juga ber IMB. Selain itu warga juga selalu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mereka menempuh jalur hukum karena telah mendapat peringatan dari Yon Bekang 2 Kostrad untuk melakukan pengosongan pada 31 Agustus 2019. Informasinya sebanyak 25 ruko tersebut akan digusur karena sewa tanahnya tidak boleh diperpanjang . Rencananya tanah itu akan dijadikan perluasan asrama militer.
Sumardhan SH, Kuasa hukum 17 warga yang memiliki 19 bangunan ruko di Jl Hamid Rusdi tersebut, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta keadilan dengan mengajukan gugatan ke PN Malang.
” Warga ini adalah pemilik banginan ruko yang tanahnya di klaim milik Yon Bekang. Warga menempati ruko sejak 2006 sampai saat ini. Bangunan ruko tersebut juga sudah ber IMB sah secara hukum. Namun saat ini pihak Yon Bekang keberatan memperpanjang sewa lahan pada bangunan ruko tersebut.” ujar Sumardhan, Sabtu (24/8/2019) sore.
Pihaknya berharap sewa tanah tetap bisa diperpanjang atau mendapat konpensasi karena bangunannya milik warga. ” Kalau sewa tanah nya keberatan diperpanjang, harus ada konpensasi. Kami menempuh jalur hukum mendaftar gugatan di PN Malangdengan nomer perkara 161/pdtg.2019/PN Mlg tertanggal 23 Aguatus 2019,” ujar Sumardhan.
Pihaknya juga telah mengajukan surat ke Denpom untuk meminta perlindungan terkait batas waktu pengosongan ruko pada 31 Agustus 2019. “Harapan kami ada kompensasi dengan nilai sekarang atau diteruskan sewa menyewanya. Kami juga sudah mengirim surat reami ke Denpom untuk meminta perlindungan,” ujar Sumardhan.
Diceritakan bahwa pada Tahun 2006, sewa tanah tersebut dilakukan oleh warga dengan Koperasi Yon Bekang 2 Kostrad. ” Sewa menyewa tersebut sah tidak ada yang dilanggar juga ada stempelnya dari Yon Bekang. Masyarakat membeli atau membangun ruko dengan harga Rp 80 juta hingga Rp 150 juta. Ada 25 bangunan disana. Klien kami berjumlah 17 orang yang menempati 19 ruko,” ujar Sumardhan.
Menerut keterangan Baso, salah satu anggota Paguyuban Pemilik Ruko dan penyewa lahan Yon Bekang 2 Kostrad, bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pihak Yon Bekang.
” Kami tidak diberi konpensasi karena karena kami dianggap sudah lama menempati dan sudah ada hasil. Disini kami hanya meminta rasa keadilan. Kalau tanahnya diambil, bangunannya bagaimana,” ujar Baso.
Ditambahkan oleh Andre, ketua Paguyuban bahwa kalau tidak boleh menempati lahan itu, pihaknya akan kehilangan mata pencaharian.
” Kalau tidak boleh menepati lahan itu otomatis kami kehilangan mata mata pencaharian. Kita sudah mengutarakan ke Danyon, namun tetap tidak bisa. Kita diberikan penjelasan bahwa lahan itu akan dibangunun asrama untuk kemakmuran prajurit” ujar Andre.
Sedangkan menurut Suroso, salah satu pemilik Bangunan ruko mengatakan bahwa terkait sewa lahan tersehut sudah ada surat resmi dari Pangdam V Brawijaya pada Tahun 2007.
” Surat dari Pangdam V brawijaya. No B /706/VI/2007 tanggal 19 juni 2007 tentang persyaratan pemanfaatan lahan di lingkungan lahan militer khususnya lahan Yon Bekang 2 Kostrad,” ujar Suroso.
Sementara itu, Komandan Yon Bekang 2 Kostrad, Letkol Cba Yudho Pramono mengatakan, bahwa lahan itu akan digunakan sebagai asrama angota.
“Secara pribadi saya ingin lahan tersebut tetap disewakan, karena ada income (pendapatan) buat operasional. Tapi, kesatuan membutuhkan lahan tersebut. Saya hanya menjalankan perintah dari pusat. Para pemilik ruko mengetahui jika tim dari pusat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan tersebut. Apalagi, tim tersebut mengetahui jika kontrak sewa lahan sudah habis pada 31 Juli 2019,” ujar Letkol Cba Yudho.
Pihaknya sudah memberikan pelonggaran waktu 1 bulan hingga 31 Agustus 2019. “Habisnya kan 31 Juli, saya beri kelonggaran hingga 31 Agustus ini. Lahan tersebut milik TNI, jika sewaktu-waktu dibutuhkan bisa diminta,” ujar Letkol Cba Yudho. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED