Kota Malang

Aturan PPKM Darurat Salah Satunya Penutupan Sementara Tempat Ibadah. Bagaimana Kota Malang ?

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, Kota Malang diharuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021. Aturan yang diterapkan sangat ketat, mau tidak mau membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus tegas dalam penerapannya. Salah satunya berkaitan dengan poin aturan tempat ibadah ditutup sementara.

Baca Juga:

    “Berkaitan dengan penutupan rumah ibadah, sudah ada pembahasan bersama beberapa tokoh agama. Namun teknisnya nanti,” ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji, Kamis (01/07).

    Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu menuturkan bahwa penerapan poin ini memang merupakan salah satu ujian berat bagi semua pihak. Terlebih mendekati perayaan Hari Raya Idul Adha yang sebentar lagi juga akan diperingati oleh umat Islam.

    “Memang kita harus bertahan. Bagaimana kita mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,” tegasnya.

    Advertisement

    Selain itu, pihaknya juga akan mengunjungi beberapa tokoh agama dan memberikan pengertian akan aturan ini.

    “Karena ini yang menghendaki adalah pusat,” sambungnya.

    Sutiaji berharap dengan langkah masif dan humanis yang nantinya akan diterapkan demi memaksimalkan PPKM Darurat, mampu membuat masyarakat terliterasi pula.

    “Bahwa covid-19 ini bukan sesuatu yang bisa dianggap remeh. Saya mohon juga media untuk beri literasi pada masyarakat, agar kita bisa hidup tanpa masker lagi,” lanjutnya.

    Advertisement

    Seperti diketahui ada setidaknya 14 poin cakupan dalam PPKM Darurat, yaitu :

    1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
    2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
    3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
      • Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.
      • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan,  logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
      • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
    4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
    5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
    6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
    8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
    9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
    10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
    12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
    13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
    14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (mus/ed2)
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas