Kota Malang
ASN Pemkot Malang Dilarang Cuti Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru

Memontum Kota Malang – Beberapa aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 libur Natal dan tahun baru (Nataru), telah ditetapkan. Begitu pula dengan Kota Malang, yang juga mengikuti aturan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021. Salah satunya, adalah larangan mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Sudah ditetapkan, ASN tidak boleh ambil cuti. Begitu pula dengan TNI dan Polri. Sektor swasta pun dihimbau untuk tidak mengambil cuti selama libur Nataru,” terang Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (24/11/2021).
Baginya, cuti memang hak bagi ASN. Namun, lebih baik tidak mengambil cuti pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dari pada mengambil cuti, namun tidak boleh bepergian kemana-mana, lebih baik tidak cuti.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“PPKM Level 3 kan salah satunya juga untuk pengendalian arus supaya tidak mudik, sehingga ada larangan ASN untuk mengambil cuti. Boleh cuti tapi tidak boleh kemana-mana, cukup di rumah masing-masing. Nah dari pada cutinya diambil tapi tidak boleh kemana-mana, ya lebih baik tidak usah ambil cuti. Hitung-hitung juga untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” terangnya.
Berkaitan dengan pengawasan akan kepatuhan aturan tersebut, orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang itu, mengatakan akan berjenjang di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kepala Dinas nanti bertanggung jawab pada Kepala Bidang (Kabid) sampai ke bawah. Tugasnya nanti yang dikasih punishment ketika ada yang melanggar ya Kepala Dinasnya masing-masing,” tegas Sutiaji.
Selain itu, dirinya juga menjamin tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama penerapan PPKM Level 3. “Teman-teman memakai mobil dinas itu ya untuk kerja. Kalau mungkin meneukan mobil berplat N AP kok di luar kota, ya berarti memang ada kegiatan di kota tersebut. Karena kadang-kadang seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu mengajak jajarannya untuk mengecek penyediaan,” terang Sutiaji. (hms/mus/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















