Kota Malang
ASN Pemkot Malang Dilarang Cuti Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru
Memontum Kota Malang – Beberapa aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 libur Natal dan tahun baru (Nataru), telah ditetapkan. Begitu pula dengan Kota Malang, yang juga mengikuti aturan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021. Salah satunya, adalah larangan mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Sudah ditetapkan, ASN tidak boleh ambil cuti. Begitu pula dengan TNI dan Polri. Sektor swasta pun dihimbau untuk tidak mengambil cuti selama libur Nataru,” terang Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (24/11/2021).
Baginya, cuti memang hak bagi ASN. Namun, lebih baik tidak mengambil cuti pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dari pada mengambil cuti, namun tidak boleh bepergian kemana-mana, lebih baik tidak cuti.
Baca juga :
- Politisi Nasdem Kota Malang Soroti Pentingnya Miliki Pemimpin Bersih dan Berkualitas
- Pemkot Malang Terus Lakukan Pendataan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Comboran
- Berkas Abah Anton Lolos Verifikasi Administrasi Pilkada Kota Malang 2024
- Pemerintah Kota Malang Ajak Generasi Muda Hidupkan Pasar Rakyat
- Sempat Minum Kopi, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api
“PPKM Level 3 kan salah satunya juga untuk pengendalian arus supaya tidak mudik, sehingga ada larangan ASN untuk mengambil cuti. Boleh cuti tapi tidak boleh kemana-mana, cukup di rumah masing-masing. Nah dari pada cutinya diambil tapi tidak boleh kemana-mana, ya lebih baik tidak usah ambil cuti. Hitung-hitung juga untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” terangnya.
Berkaitan dengan pengawasan akan kepatuhan aturan tersebut, orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang itu, mengatakan akan berjenjang di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kepala Dinas nanti bertanggung jawab pada Kepala Bidang (Kabid) sampai ke bawah. Tugasnya nanti yang dikasih punishment ketika ada yang melanggar ya Kepala Dinasnya masing-masing,” tegas Sutiaji.
Selain itu, dirinya juga menjamin tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama penerapan PPKM Level 3. “Teman-teman memakai mobil dinas itu ya untuk kerja. Kalau mungkin meneukan mobil berplat N AP kok di luar kota, ya berarti memang ada kegiatan di kota tersebut. Karena kadang-kadang seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu mengajak jajarannya untuk mengecek penyediaan,” terang Sutiaji. (hms/mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Pendaftaran CPNS Kota Malang Mulai Dibuka, Berikut Kuota dan Jadwal Pelaksanaan
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Sambut HUT Ke-76 Polwan, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah
- Kota Malang4 minggu
Hadapi Potensi Megathrust, BPBD Kota Malang Siapkan Upaya Mitigasi
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas