Kota Malang
ASN Pemkot Malang Dilarang Cuti Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru
Memontum Kota Malang – Beberapa aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 libur Natal dan tahun baru (Nataru), telah ditetapkan. Begitu pula dengan Kota Malang, yang juga mengikuti aturan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021. Salah satunya, adalah larangan mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Sudah ditetapkan, ASN tidak boleh ambil cuti. Begitu pula dengan TNI dan Polri. Sektor swasta pun dihimbau untuk tidak mengambil cuti selama libur Nataru,” terang Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (24/11/2021).
Baginya, cuti memang hak bagi ASN. Namun, lebih baik tidak mengambil cuti pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dari pada mengambil cuti, namun tidak boleh bepergian kemana-mana, lebih baik tidak cuti.
Baca juga :
- Kampanye Hari Terakhir, Abah Anton dan Dimyati Manfaatkan Momen dengan Sapa Pedagang Pasar Dinoyo
- Bawaslu Kota Malang Fokus Antisipasi Serangan Fajar dan Politik Uang di Pilkada 2024
- Sambut 2025, Pj Wali Kota Malang Tegaskan Tata Kelola PAD Transparan dan Akuntabel
- Bawaslu Kota Malang Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Malang Gelar Apel Pengawasan Pilkada 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas
“PPKM Level 3 kan salah satunya juga untuk pengendalian arus supaya tidak mudik, sehingga ada larangan ASN untuk mengambil cuti. Boleh cuti tapi tidak boleh kemana-mana, cukup di rumah masing-masing. Nah dari pada cutinya diambil tapi tidak boleh kemana-mana, ya lebih baik tidak usah ambil cuti. Hitung-hitung juga untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” terangnya.
Berkaitan dengan pengawasan akan kepatuhan aturan tersebut, orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang itu, mengatakan akan berjenjang di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kepala Dinas nanti bertanggung jawab pada Kepala Bidang (Kabid) sampai ke bawah. Tugasnya nanti yang dikasih punishment ketika ada yang melanggar ya Kepala Dinasnya masing-masing,” tegas Sutiaji.
Selain itu, dirinya juga menjamin tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama penerapan PPKM Level 3. “Teman-teman memakai mobil dinas itu ya untuk kerja. Kalau mungkin meneukan mobil berplat N AP kok di luar kota, ya berarti memang ada kegiatan di kota tersebut. Karena kadang-kadang seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu mengajak jajarannya untuk mengecek penyediaan,” terang Sutiaji. (hms/mus/sit)
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Akibat LPG Bocor, Dua Warung Makan di Kota Malang Terbakar
- Hukum & Kriminal4 minggu
Ratusan Knalpot Brong Hasil Operasi Zebra Semeru 2024 Polresta Malang Kota Dihancurkan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Komplotan Pelaku Rumah Produksi Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Malang, Hukuman Seumur Hidup Menanti
- Kota Malang4 minggu
Bapenda Kota Malang Optimis Capaian PAD 2024 Meningkat