Hukum & Kriminal

Arena Judi Remi Kedungkandang Diobrak

Diterbitkan

-

Tersangka Son Haji & Tersangka Edi Kuswanto. (ist)

Memontum Kota Malang – Arena judi remi di lahan kosong, Dusun Baran RT 06/ RW 05, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (19/5/2019) pukul.14.30, diobrak petugas Polsekta Kedungkandang. Dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menangkap Son Haji (37) dan Edi Kuswanto (27) keduanya warga Baran Tegaron, Kelurahan Lesanpuro.

Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa 1 bungkus kartu remi, 43 lembar kartu remi dan uang Rp 1,3 juta dan terpal warna biru. Keduanya bakal tidak bisa menikmati lebaran berkumpul bersama keluarga di rumah dikarenakan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Informasi Memontum, menyebutkan bahwa lokasi kejadian sering kali digunakan judi remi 41. Petugas akhirnya mendengar informasi itu, hingga mendatangi lokasi. Saat pengrebekan itu, beberapa orang memilih lari, sedangkan Son dan Edi tidak sempat kabur. Karena kedapatan sedang berjudi, mereka hanya bisa pasrah saat digelendeng ke Mapolsekta Kedungkandang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap karena judi remi. ” Tersangka kami kenakan Pasal 303 KUHP,” ujar Kompol Suko Wahyudi. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas