Hukum & Kriminal
Aniaya Karyawati Konter HP, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan
Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang akhirnya menetapkan MJ alias Jafar (19)warga Jl Zainal Zakse Gang III, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Setelah dilakukan klarifikasi di Polreata Malang Kota, korban akhirnya memnuat laporan sehingga MJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Kamis (29/4/2021) sore.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Korban sudah melapor. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kompol Tinton. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan menimpa seorang wanita karyawati konter HP di kawasan perempatan Cukam, Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Sebelumnya video penganiayaan tersebut viral pada, Rabu (28/4) malam, setelah diposting di media sosial Facebook.
Laki-laki berinisial MJ (19) tersebut diduga cemburu buta hingga melakukan penganiayaan terhadap korban, yang disebut sebagai tunangannya.
MJ mencurigai isi chat ponsel korban. Namun, korban ngotot tidak ingin memberikan ponselnya hingga terjadilan penganiayaan tersebut. Pelaku beberapa kali melakukan pemukulan bahkan jilbab korban sampai terlepas.
Pada Kamis (29/4) sekitar pukul 10.54 WIB, korban penganiayaan datang terlebih dulu ke Polsek Kedungkandang.
Tak berselang lama, terduga pelaku penganiayaan datang ke Polsek Kedungkandang, didampingi oleh dua anggota polisi berpakaian preman.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek Kedungkandang. Karena korbannya adalah perempuan, maka keduanya kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED