Hukum & Kriminal
Aniaya Karyawati Konter HP, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dilakukan Penahanan

Memontum Kota Malang – Petugas Polresta Malang akhirnya menetapkan MJ alias Jafar (19)warga Jl Zainal Zakse Gang III, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Setelah dilakukan klarifikasi di Polreata Malang Kota, korban akhirnya memnuat laporan sehingga MJ ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Kamis (29/4/2021) sore.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Korban sudah melapor. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kompol Tinton. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan menimpa seorang wanita karyawati konter HP di kawasan perempatan Cukam, Kebalen Wetan, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Sebelumnya video penganiayaan tersebut viral pada, Rabu (28/4) malam, setelah diposting di media sosial Facebook.
Laki-laki berinisial MJ (19) tersebut diduga cemburu buta hingga melakukan penganiayaan terhadap korban, yang disebut sebagai tunangannya.
MJ mencurigai isi chat ponsel korban. Namun, korban ngotot tidak ingin memberikan ponselnya hingga terjadilan penganiayaan tersebut. Pelaku beberapa kali melakukan pemukulan bahkan jilbab korban sampai terlepas.
Pada Kamis (29/4) sekitar pukul 10.54 WIB, korban penganiayaan datang terlebih dulu ke Polsek Kedungkandang.
Tak berselang lama, terduga pelaku penganiayaan datang ke Polsek Kedungkandang, didampingi oleh dua anggota polisi berpakaian preman.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek Kedungkandang. Karena korbannya adalah perempuan, maka keduanya kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















