Hukum & Kriminal
Anggap Kliennya Sudah Kooperatif, Kuasa Hukum Sayangkan Penahanan Kasek SMKN 10 Kota Malang
Memontum Kota Malang – Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd (54) telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang Senin (07/06) pukul 14.30. Yakni setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 di unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Tirmidzi Husain SH MH, kuasa hukum Dwidjo Lelono, saat bertemu Memontum.com di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, menyayangkan dengan penahanan ini. Menurutnya kliennya sudah kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Baca juga:
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
“Saat mengajukan penundaan pemeriksaan beberapa hari lalu, sudah saya sampaikan bahwa kami pastikan dan janjikan bahwa klien kami kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak menyembunyikan semua barang bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan. Hari ini penyidikan berjalan dengan lancar, tidak ada tekanan maupun paksaan. Selain itu, klien kami dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” ujar Tirmidzi Husein.
Pihaknya mengatakan bahwa sudah mengajukan penangguhan penahanan. “Kami telah mengajukan penangguhan penangguhan. Namun penyidik punya pertimbangan lain. Kami sangat menyayangkan penahanan ini. Sebab hal yang terpenting, keberqdaan klien kami masih dibutuhkan di SMK Negeri 10 Kota Malang. Ada dokumen yang harus ditanda tangani. Seperti raport, slip gaji dan sebagainya. Dengan penahanan ini beberapa kegiatan yang mengharuskan kegiatan klien kami menjadi terganggu,” ujar Tirmidzi.
Sebanyak 5 berkas sudah diserahkan ke pihak Kejari Kota Malang. “Ada lima berkas yang kami serahkan ke Kejari Kota Malang. Berkas tersebut adalah LPJ Pembangunan, LPJ BA BUN, kuitansi, dan surat MOU antara pihak sekolah dengan Direktorat. Penyidik juga bertanya ke klien kami, kemudian klien kami memastikan bahwa pengerjaan BA BUN dan pembangunan sudah sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Direktorat Pusat,” ujar Tirmidzi. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang