Hukum & Kriminal
Anggap Kliennya Sudah Kooperatif, Kuasa Hukum Sayangkan Penahanan Kasek SMKN 10 Kota Malang

Memontum Kota Malang – Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd (54) telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang Senin (07/06) pukul 14.30. Yakni setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 di unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Tirmidzi Husain SH MH, kuasa hukum Dwidjo Lelono, saat bertemu Memontum.com di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, menyayangkan dengan penahanan ini. Menurutnya kliennya sudah kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
“Saat mengajukan penundaan pemeriksaan beberapa hari lalu, sudah saya sampaikan bahwa kami pastikan dan janjikan bahwa klien kami kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak menyembunyikan semua barang bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan. Hari ini penyidikan berjalan dengan lancar, tidak ada tekanan maupun paksaan. Selain itu, klien kami dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” ujar Tirmidzi Husein.
Pihaknya mengatakan bahwa sudah mengajukan penangguhan penahanan. “Kami telah mengajukan penangguhan penangguhan. Namun penyidik punya pertimbangan lain. Kami sangat menyayangkan penahanan ini. Sebab hal yang terpenting, keberqdaan klien kami masih dibutuhkan di SMK Negeri 10 Kota Malang. Ada dokumen yang harus ditanda tangani. Seperti raport, slip gaji dan sebagainya. Dengan penahanan ini beberapa kegiatan yang mengharuskan kegiatan klien kami menjadi terganggu,” ujar Tirmidzi.
Sebanyak 5 berkas sudah diserahkan ke pihak Kejari Kota Malang. “Ada lima berkas yang kami serahkan ke Kejari Kota Malang. Berkas tersebut adalah LPJ Pembangunan, LPJ BA BUN, kuitansi, dan surat MOU antara pihak sekolah dengan Direktorat. Penyidik juga bertanya ke klien kami, kemudian klien kami memastikan bahwa pengerjaan BA BUN dan pembangunan sudah sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Direktorat Pusat,” ujar Tirmidzi. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















