Hukum & Kriminal
Anggap Kliennya Sudah Kooperatif, Kuasa Hukum Sayangkan Penahanan Kasek SMKN 10 Kota Malang
Memontum Kota Malang – Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd (54) telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang Senin (07/06) pukul 14.30. Yakni setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 di unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Tirmidzi Husain SH MH, kuasa hukum Dwidjo Lelono, saat bertemu Memontum.com di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, menyayangkan dengan penahanan ini. Menurutnya kliennya sudah kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
“Saat mengajukan penundaan pemeriksaan beberapa hari lalu, sudah saya sampaikan bahwa kami pastikan dan janjikan bahwa klien kami kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak menyembunyikan semua barang bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan. Hari ini penyidikan berjalan dengan lancar, tidak ada tekanan maupun paksaan. Selain itu, klien kami dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” ujar Tirmidzi Husein.
Pihaknya mengatakan bahwa sudah mengajukan penangguhan penahanan. “Kami telah mengajukan penangguhan penangguhan. Namun penyidik punya pertimbangan lain. Kami sangat menyayangkan penahanan ini. Sebab hal yang terpenting, keberqdaan klien kami masih dibutuhkan di SMK Negeri 10 Kota Malang. Ada dokumen yang harus ditanda tangani. Seperti raport, slip gaji dan sebagainya. Dengan penahanan ini beberapa kegiatan yang mengharuskan kegiatan klien kami menjadi terganggu,” ujar Tirmidzi.
Sebanyak 5 berkas sudah diserahkan ke pihak Kejari Kota Malang. “Ada lima berkas yang kami serahkan ke Kejari Kota Malang. Berkas tersebut adalah LPJ Pembangunan, LPJ BA BUN, kuitansi, dan surat MOU antara pihak sekolah dengan Direktorat. Penyidik juga bertanya ke klien kami, kemudian klien kami memastikan bahwa pengerjaan BA BUN dan pembangunan sudah sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Direktorat Pusat,” ujar Tirmidzi. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED